Telset.id, Jakarta – Kejahatan siber ternyata tak hanya terjadi di alam bebas, karena di balik jeruji penjara pun aksi ini masih dapat dilakukan. Seperti yang terjadi di sel penjara Idaho, Amerika Serikat (AS), 364 narapidana tertangkap basah melakukan kejahatan dunia maya pada awal bulan ini.
Menurut laporan Digital Trends, para narapidana di penjara Idaho berhasil meretas tablet JPay milik lembaga pemasyarakatan, dan mencuri hampir seperempat juta dolar AS atau sekitar Rp 2,3 miliar. Uang hasil curian tersebut kemudian ditransfer ke rekening mereka.
Tablet JPay yang mereka retas memang tersedia di berbagai penjara di negara bagian AS. Tablet tersebut digunakan oleh narapidana untuk melakukan berbagai aktivitas, seperti membuka email, mendengarkan musik, video chat, maupun bermain game.
Tablet tersebut dipasok oleh CenturyLink dan JPay, namun tidak memungkinkan untuk mengakses internet. Keluarga dan teman dapat menggunakan JPay untuk mentransfer uang ke narapidana untuk digunakan sebagai kredit untuk sistem JPay.
JPay dan CenturyLink mengatakan para tahanan mengeksploitasi kerentanan perangkat lunak untuk menaikkan saldo kredit mereka. Jurubicara CenturyLink Mark Mozen mengatakan kerentanan telah berhasil diatasi, tetapi mereka menolak membeberkan secara rinci, dengan alasan demi keamanan.
Sementara itu, Jurubicara Idaho Department of Correction (sejenis Ditjen Pemasyarakatan di Indonesia), Jeff Ray, menjelaskan, para narapidana sengaja memanfaatkan kelemahan di dalam JPay untuk mencuri uang. Uang itu, lanjutnya, lantas dikirim ke rekening JPay mereka.
Jeff Ray mengemukakan, beberapa napi mengirim uang 1.000 dolar AS atau Rp 14 jutaan ke rekening pribadi. Namun, ada seorang napi yang berani memasukkan 10.000 dolar AS atau Rp 140 jutaan ke rekening miliknya.
“Aksi tersebut disengaja, bukan ketidaksengajaan. Untuk melakukannya, perlu pengetahuan tentang sistem Jpay. Para narapidana memanfaatkan kerapuhan sistem untuk menambah uang di rekening secara ilegal,” paparnya.
Beruntung, JPay berhasil mengambil kembali uang yang dibobol meski baru senilai 65 ribu dolar AS atau sekira Rp 910 juta. Tak cuma itu, JPay juga memblokir akses narapidana untuk mengunduh musik dan permainan. JPay menuntut pula kompensasi atas uang yang telah dicuri.
Akibat kejahatan siber yang mereka lakukan, sebanyak 364 narapidana itu pun kemudian dipindahkan ke sel dengan keamanan lebih ketat. Sementara narapidana lain, kini dibatasi dalam mengakses berbagai saluran. [SN/HBS]
Sebagai informasi, JPay adalah penyedia layanan untuk lembaga pemasyarakatan swasta yang berbasis di Amerika Serikat dengan kantor pusatnya di Miramar, Florida. JPay banyak bekerjasama dengan Department of Correction (DOC), penjara county, dan penjara federal swasta.
JPay menyediakan perangkat teknologi dan layanan internet, termasuk transfer uang, email, video untuk sekitar 1,5 juta narapidana di 35 negara bagian AS. Pada 2012, JPay meluncurkan tablet JP4, yang dirancang untuk para tahanan, sehingga memungkinkan narapidana membaca dan membaca email, bermain game, video chat, dan mendengarkan musik.
Keputusan untuk mengizinkan penggunaan JP4, dibuat oleh DOC negara. Tablet JPay sendiri telah didistribusikan di tujuh lembaga DOC, termasuk North Dakota, Georgia, Florida , Louisiana , Virginia, Michigan, Washington, dan Idaho. [SN/HBS]
Sumber: https://www.digitaltrends.com/mobile/inmates-hack-jpay-tablets/
Komentar ditutup.