Kejahatan Siber Meningkat, Orangtua Diminta Awasi Anak

Telset.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan telah menerima laporan 514 kasus korban pornografi dan kejahatan siber terhadap anak-anak sepanjang 2017. Jumlah korban itu diperkirakan jauh lebih besar karena banyak korban yang enggan melaporkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (PPPA) Yohana Susana Yambise menyatakan banyaknya kasus itu turut disokong oleh kesalahan penggunaan teknologi internet.

Untuk itu dia meminta para orang tua perlu membatasi anak-anak menggunakan internet, khususnya yang di usia sekolah, mulai dari SD hingga SMA.

Menteri Yohana berpendapat lemahnya pendampingan serta pengawasan orang tua dalam penggunaan internet bisa membuat anak terjerumus mengkonsumsi konten-konten negatif, misalnya pornografi dan kekerasan.

“Saya ingin anak-anak Indonesia terlindungi dari penggunaan internet yang tidak baik,” kata Menteri PPPA dalam keterangan resmi Kominfo, Jumat (27/7/2018).

Untuk itu Yohana mengajak anak-anak Indonesia agar lebih banyak meluangkan waktunya untuk banyak membaca buku sebagai sumber ilmu pengetahuan, dan untuk mengurangi ketergantungan pada internet.

Ini juga terkait dengan melonjaknya angka pengguna internet di Indonesia, yang sebagian besar adalah anak-anak usia sekolah.

Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jumlah masyarakat pengguna internet di Tanah Air pada 2017 telah mencapai 143,26 juta jiwa atau 54,68 persen dari seluruh penduduk Indonesia.

Sedangkan penelitian APJII pada 2016 mengungkapkan ada 768 ribu anak Indonesia usia 10-14 tahun telah rutin mengakses internet. Sedangkan anak usia 15-19 tahun pengguna internet di Indonesia mencapai 22,5 juta dan usia 20-24 tahun berjumlah 22,3 juta.

Sebelumnya, riset yang dilakukan oleh Kaspersky Lab dan B2B International mengatakan sebanyak 33% dari orang tua merasa khawatir terhadap kecanduan Internet yang dialami oleh generasi muda karena ketergantungan mereka berinteraksi lewat Internet.

Dari riset itu juga tercatat, satu dari sepuluh (12%) anak di bawah umur 18 tahun telah mengalami kecanduan Internet. Sementara itu, ketidakmampuan anak untuk memperlebar jarak mereka dengan dunia online juga menjadi kekhawatiran utama orang tua.

Terlihat dari 36% orang tua mengkhawatirkan anak-anak melihat konten yang tidak pantas atau eksplisit dan sebesar 32% khawatir anak-anak berkomunikasi dengan orang tidak dikenal.

Dengan persentase 51% orang tua merasa dihantui ancaman online kepada anak-anaknya semakin meningkat, jumlah waktu anak-anak melakukan kegiatan online merupakan faktor penting yang diperhatikan oleh orang tua agar mereka tetap terlindungi.

Karena kekhawatiran ini, sebanyak 33% orang tua memberlakukan pembatasan waktu berselancar di Internet kepada anak-anaknya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI