Jepang Dikritik Soal RUU Pemblokiran Situs Peretas

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Jepang berencana menerapkan aturan yang akan memblokir situs milik peretas. Rencana undang-undang (RUU) yang akan melindungi hak cipta di negeri Matahari Terbit ini rupanya menuai kritikan, salah satunya adalah dari Electronic Frontier Foundation (EFF).

Organisasi non profit pembela kebebasan sipil ini mengibaratkan pemblokiran website pembajak seperti memotong tangan untuk mengatasi potongan kertas, sebagai bentuk kritikan atas rencana pemberlakuan RUU tersebut oleh pemerintah Jepang. Selain itu dalam postingan blognya, EFF menyatakan pemblokiran situs web adalah solusi mengerikan untuk mengatasi pelanggaran hak cipta.

Menurut EFF, pemerintah Jepang bisa mencari solusi selain blokir tersebut karena berisiko melanggar prinsip kebebasan berekspresi nasional dan internasional.

“Sebagai respon pelanggaran materi berhak cipta, khususnya terkait konsen manga (kartun Jepang), pemerintah Jepang akan menerapkan RUUyang akan membuat website tertentu tidak dapat diakses di Jepang. Pemblokiran situs web akan menyebabkan kesalahan jaringan dan masalah keamanan,” kata EFF, seperti dilansir ZDnet.com, Senin (16/7/2018).

“Menurut banyak penelitian, jawaban terbaik untuk masalah pelanggaran online adalah menyediakan alternatif yang mudah dan sah. Melakukan hal ini juga memiliki keuntungan dengan tidak menghukum ekspresi yang sah seperti jika melakukan pemblokiran.” Imbuh mereka.

Merujuk ke Pasal 13 RUU Uni Eropa, yang baru-baru ini ditolak oleh Parlemen Eropa, EFF mengatakan telah melihat RUU serupa secara global. Pasal 13 itu akan mewajibkan platform online termasuk Google, Facebook, dan Twitter untuk memantau potensi pelanggaran hak cipta di situs mereka, dengan pemegang hak mendapatkan kekuatan yang lebih besar untuk menegakkan hak cipta mereka.

Di Australia, pemblokiran situs web diundangkan di bawah Undang-Undang (UU) Amendemen Hak Cipta (Pelanggaran Daring), yang disahkan oleh dua majelis Parlemen pada pertengahan 2015 lalu.

UU itu mengizinkan pemegang hak mendapatkan perintah pengadilan untuk memblokir website yang dihosting di luar negeri, yang dianggap memiliki tujuan utama melanggar atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta di bawah Bagian 115A. Penyedia layanan internet akan memerintahkan untuk memblokir situs web torrent dan streaming yang diduga ilegal sejak putusan sidang itu.

Pemerintah Australia membuka konsultasi mengenai undang-undang pemblokiran situs pembajakan pada pertengahan Februari. Hal ini untuk mencari umpan balik mengenai efektivitas dan efisiensi mekanisme, apakah aplikasi proses dan perintah berjalan dengan baik dan apakah perlu amandemen.

Menurut Departemen Komunikasi Australia, telah terjadi pengurangan terkait pelanggaran hak cipta sejak legislasi disahkan. Namun, ini juga bertepatan dengan peluncuran layanan streaming di Australia, seperti yang diakui oleh laporan sebelumnya oleh departemen.

“Alat pemegang hak paling kuat untuk memerangi pelanggaran hak cipta online adalah membuat konten dapat diakses, tepat waktu, dan terjangkau bagi konsumen,” kata Perdana Menteri Australia Turnbull pada saat itu. [WS/HBS]

Sumber: ZDnet

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI