Telset.id, Jakarta – Bos Facebook nampaknya masih belum bisa tidur nyenyak, karena regulator Inggris akan menjatuhkan sanksi denda pada Facebook akibat terbukti melanggar undang-undang (UU) perlindungan data, terkait jutaan data pengguna mereka yang jatuh ke tangan Cambridge Analytica.
Komisioner Informasi Elizabeth Denham akan memberikan denda sebesar 500 ribu poundsterling atau mencapai Rp 9,5 miliar kepada Facebook setelah mengadakan penyelidikan dan menenemukan bahwa perusahaan media sosial tersebut gagal melindungi informasi dan tidak transparan bagaimana pihak lain mengambil data di platform tersebut.
“Teknologi baru yang menggunakan analisis data membuat kelompok kampanye dapat terhubung dengan target pemilih. Tapi, ini tidak bisa terjadi atas nama transparansi, keadilan dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Denham, seperti dilansir Reuters, Rabu (11/7/2018).
Facebook dapat memberikan tanggapan kepada komisioner sebelum keputusan final, menyatakan akan melihat laporan tersebut dan segera menjawab.
Baca juga: Facebook Jual Data Pengguna ke Apple, Samsung, dkk
“Kami bekerja sama dengan Kantor Komisioner Informasi mengenai investigasi Cambridge Analytica, begitu juga dengan Amerika Serikat dan negara lainnya,” kata Kapala Keamanan Privasi Facebook Erin Egan.
Inggris Raya mengadakan penyelidikan mengenai berita palsu serta dampaknya terhadap kampanye pemilu, berfokus pada Cambridge Analytica.
Laporan dari komisi tersebut mengindikasikan mereka akan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan induk Cambridge Analytica, SCL Elecetions, karena gagal memenuhi peringatan dari regulator.
Komisioner juga berencana mengirimkan surat peringatan pada 11 partai politik agar mematuhi aturan untuk mengaudit langkah perlindungan data mereka.
Sebenanya jumlah itu terbilang kecil untuk perusahaan dengan nilai pasar hingga US$590 miliar atau sekitar Rp8,5 quadriliun itu.
Cambridge Analytica yang dipakai oleh tim pemenangan presiden AS Donald Trump dalam pemilihan presiden 2016 menolak bahwa pihaknya menggunakan data untuk menunjang kampanye presiden ketika itu.
Baca juga: Lagi, Data Pribadi 120 Juta Pengguna Facebook Bocor?
Namun, dalam laporannya Komisioner Informasi Inggris mengatakan dapat menuntut perusahaan yang menaungi Cambridge Analytica, SCL Elections karena tidak melakukan apa yang diminta oleh regulator. [WS/HBS]
Sumber: Reuters