Catat! Pengguna Tik Tok Harus 16 Tahun ke Atas

Telset.id, Jakarta – Menyusul pemblokiran Tik Tok yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Tik Tok menyatakan akan mengubah aturan batas usia minimal pengguna khusus di Indonesia.

Menurut Senior VP Corporate Strategy Bytedance (perusahaan induk Tik Tok), Zhen Liu, pihaknya akan menaikkan batas minimal usia pengguna Tik Tok dari 12 tahun menjadi 16 tahun.

“Kita selalu menghormati aturan negara-negara tempat kami beroperasi, termasuk batas minimal umur pengguna. Kami berpikir 16 tahun batas minimal di Indonesia,” katanya di kantor Kominfo, di Jakarta, Rabu (04/07/2018).

Menanggapi perubahan aturan yang dilakukan Tik Tok khusus aplikasinya di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan aturan itu memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Baca Juga: Tik Tok Diblokir, Warganet Senang

Menurutnya, naiknya batas usia minimal membuat anak-anak tidak diberikan fasilitas untuk berkreasi. Namun jika batas usia minimal ditentukan terlalu rendah, akan berdampak juga pada anak-anak yang kurang mendapatkan pendidikan yang cukup di rumah maupun sekolah.

“Ini ada plus minusnya. Kalau 16, anak-anak tidak diberikan fasilitas untuk berkreasi,” jelasnya.

“Kalau tidak diajarkan pendidikannya, dan ditentukan aturan umurnya terlalu ke bawah, bisa kacau,” sambung Rudiantara.

Baca juga: Tik Tok akan Buka Lowongan di Indonesia, Berminat?

Selain menetapkan aturan baru dalam aplikasinya, Tik Tok juga akan memberikan pembaruan keamanan, khususnya identifikasi pengguna untuk mendukung aturan baru ini.

Liu menyatakan, pihaknya akan memanfaatkan teknologi berbasis face recognition sebagai salah satu cara mengidentifikasi pengguna yang ingin mendaftar dan menggunakan aplikasi Tik Tok.

“Sebagai keamanan, kami juga menggunakan face recognition untuk identifikasi user,” janji Liu.

Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara berjanji akan mencabut pemblokiran Tik Tok jika aplikasi tersebut mau mematuhi persyaratan yang telah diberikan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga: Pemblokiran Tik Tok Dicabut Kominfo, Asal…

Dijelaskan Rudiantara, ada dua komitmen yang harus dilakukan Tik Tok agar dapat beroperasi kembali di Indonesia. Pertama menurutnya adalah membersihkan seluruh konten negatif yang ada di dalam sistemnya.

“Komitmen pertama adalah membersihkan semua konten negatif yang ada. Mereka janji akan hirepuluhan karyawan untuk membersihkan konten itu,” katanya saat ditemui di kantor Kominfo, Rabu (04/07/2018).

Komitmen kedua, menurut Rudiantara, Tik Tok harus melakukan filtering untuk konten-konten yang akan datang. Kemudian, aplikasi tersebut juga harus menaikkan batas umur pengguna. [FHP/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI