Medsos Penyebar Hoax akan Didenda

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, JakartaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah menyiapkan aturan yang akan menjatuhkan denda untuk platform yang melakukan pembiaran terhadap pemberitaan palsu alias hoax. Aturan tersebut juga berlaku untuk penyebar konten yang bertujuan memecah belah bangsa.

Sebenarnya aturan serupa sudah diberlakukan oleh otoritas Jerman, yang mengancam menjatuhkan denda terhadap Facebook hingga Rp 76 miliar jika tidak menghapus atau memblokir konten negatif seperti ujaran kebencian, dalam waktu 24 jam. Namun Kominfo belum mengungkapkan lebih detail aturan tersebut karena masih dalam tahap penggodokan.

“Sedang disiapkan juga penalti rupiah kepada platform yang melakukan pembiaran terhadap hoaks dan konten yang bisa memecah belah bangsa. Sejalan dengan ini pemblokiran juga tetap jalan terus,” ujar Menkominfo Rudiantara di Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Menkominfo mengatakan pihaknya terus melakukan strategi untuk mencegah hoax yang semakin marak menjelang momentum Pemilu Presiden 2019 yang akan datang. Strategi tersebut antara lain dengan meningkatkan literasi masyarakat bagaimana cara berinteraksi di depan telepon pintar mereka.

Baca juga: Banyak Akun Palsu Facebook di Indonesia

Untuk itu semua pihak diharapkan bisa menjaga diri dan mengedepankan etika ketika saling berinteraksi di media sosial. Pasalnya, apa yang dilakukan seseorang dengan ponsel bisa diketahui oleh semua orang melalui semua jejak digitalnya.

“Dalam berinteraksi di media sosial, jangan seperti Tuhan. Kami bicara langsung seperti ini ada batasnya, ada etikanya. Di depan ponsel sendiri, mereka bisa berpikir seperti Tuhan, apa yang tidak bisa dilakukan di dunia nyata ia lakukan dengan ponsel,” katanya.

Sebelumnya Rudiantara memberikan tips kepada masyarakat agar tidak termakan hoax, dan tidak ikut menyebarkannya. Apa tipsnya?

“Kalau ada yang mengajak supaya diviralkan atau dicopy dari “kamar sebelah”, jangan mau, karena biasanya itu hoax,” jelas Menkominfo Rudiantara dalam deklarasi HKKI 2018 beberapa waktu lalu.

Baca juga: Menkominfo: Stop Konten Negatif di Sosmed

Menurutnya, konten negatif atau hoax yang disebarkan biasanya akan menuliskan kata “viralkan”. Makanya masyarakat diminta untuk lebih dulu mengecek apakah berita itu benar atau hoax.

Selain itu, untuk menekan penyebaran berita bohong, Menkominfo lebih memilih pola edukasi yang mudah dimengerti untuk masyarakat luas. Misalnya menggunakan istilah fitnah daripada hoax. [WS/HBS]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI