Apple Menang Gugatan, Samsung Wajib Bayar Rp 7,6 Triliun

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Samsung diwajibkan untuk membayar denda USD 539 juta atau sekitar Rp 7,6 triliun kepada Apple. Hal tersebut diputuskan langsung oleh Juri di pengadilan federal di San Jose, California yang menyatakan Apple menang gugatan atas Samsung.

Dilaporkan, Samsung terbukti telah melanggar hak paten desain Apple dan paten utilitas yang meliputi desain sudut membulat, tepi muka bagian depan iPhone, dan tata letak grid aplikasi yang berada di halaman utama iOS.

“Kami sangat percaya pada nilai desain, dan tim kami bekerja tanpa lelah untuk menciptakan produk inovatif yang menyenangkan pelanggan kami,” kata Apple dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari The Verge, Jumat (25/05/2018).

“Kasus ini selalu tidak hanya soal uang,” sambung perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat tersebut.

Kasus pelanggaran hak paten antara Apple dan Samsung telah berlangsung sejak tahun 2011 silam.

Banyak putusan dan pengajuan banding sejak tahun tersebut, yang membuat pertarungan di antara keduanya ini menjadi kasus pelanggaran paten paling kompleks dalam sejarah industri teknologi.

Baca Juga: Apple Ganti Rugi Biaya Service Baterai iPhone

Nilai denda yang harus dibayarkan Samsung sendiri jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan awal yang diajukan Apple. Saat itu, Apple menggugat USD 2,5 miliar atau Rp 35 triliun kepada Apple yang kemudian diturunkan kembali menjadi USD 1 miliar atau Rp 14 triliun di awal tahun 2012 silam lewat proses banding. (FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI