Proses Akuisisi Uber oleh Grab Ditunda, Kenapa?

Telset.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura meminta Grab menunda proses akuisisi Uber Asia Tenggara. Alasannya, pemeriksaan mengenai pembelian Uber oleh Grab belum tuntas.

Grab mengumumkan akuisisi Uber Asia Tenggara pada 25 Maret 2018 lalu. Namun, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha mencurigai ada sesuatu di balik transaksi itu.

Itu sebabnya komisi tersebut menerbitkan larangan tersebut kepada Grab, perusahaan asal Malaysia yang bermarkas di Singapura.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Singapura mewajibkan Grab dan Uber mempertahankan perbedaan tarif. Grab dan Uber juga dilarang bertukar informasi penting yang dapat merugikan pelanggan dan pengemudi.

Mengenai perintah penundaan tersebut, Grab komitmen akan patuh. Kendati demikian, Grab berharap hal itu tak berdampak negatif terhadap performa bisnis.

Baca juga: Grab Resmi Akuisi Uber

“Kami tidak ingin kebijakan tersebut menghambat kompetisi dan membatasi bisnis yang sudah diinvestasikan di selama beberapa tahun,” terang Kepala Grab Singapura, Lim Kell Jay, seperti dilansir Reuters.

Asal tahu saja, akuisisi oleh Grab membuat Uber di Asia Tenggara tak lagi beroperasi mulai 8 April 2018. Dalam proses akuisisi, Uber masih memiliki saham 30 persen di Grab. [SN/HBS]

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI