XL Akui Registrasi SIM Card Masih Terkendala Data

Telset.id, JAKARTA – Meski batas waktu registrasi kartu prabayar sudah selesai akhir Februari lalu, namun masih ada pengguna yang belum melakukan registrasi ulanh. Untuk itu, XL Axiata terus mendorong para pelanggannya untuk segera melakukan registrasi kartu pra bayar yang benar.

Sebagai salah satu perusahaan penyedia jaringan seluler, Direktur Independen XL Axiata, Yessie Dianty Yosetya mengaku pihaknya masih mendapatkan laporan bahwa ada pelanggan yang belum berhasil melakukan registrasi.

Biasanya, sebut Yessie, mereka (pelanggan) terkendala masalah teknis data di kantor catatan, sehingga tidak bisa menginput nomer indentitas dan Kartu Keluarga (KK).

[Baca juga: XL Raup Untung Dua Kali Lipat dari Bisnis Internet]

“Kami terus melakukan sosialisasi dan mempermudahnya. Sekarang, pelanggan kartu pra bayar belum registrasi, maka secara otomatis akan dialihkan ke suara himbauan operator jika melakukan panggilan,” kata Yessie dalam acara RUPS XL Axiata di Jakarta, Jumat (9/3).

Untuk itu, Yessy menyarankan agar pelanggan kartu pra bayar mengecek keabsahan kartu identitasnya ke kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.

Pasalnya banyak input registrasi nomor KK yang gagal karena pengguna sering berpindah tempat tinggal dan belum melaporkan ke instansi terkait.

“Biasanya karena masalah teknis. Kebanyakan KK banyak failed. Ini karena orang pindah alamat dan belum mendaftar ke Dukcapil,” ungkapnya.

Aturan registrasi tersebut sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap kinerja perusahaan telekomunikasi karena baru berjalan beberapa hari. Namun, operator seluler ini mengaku sudah mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin ditimbulkan.

Bahkan, Direktur XL Axiata Allan Bonke memandang positif regulasi tersebut karena dianggap bisa membuat pengguna tak sering berganti kartu.

Akibat adanya proses registrasi ini, maka syarat memiliki kartu pra bayar dan pasca bayar menjadi sama. Alhasil, kartu pasca bayar bakal semakin dilirik karena menawarkan banyak keuntungan ketimbang pra bayar. Paling tidak aman dari kehabisan pulsa.

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, Rabu tanggal 28 Februari 2018 akan dimulai perhitungan mundur pemblokiran secara bertahap untuk kartu prabayar yang belum registrasi ulang.

[Baca juga : XL Axiata dan Sleekr Hadirkan Solusi Digital Untuk UKM]

“Untuk itu masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang kartu prabayar,” ujar Ramli dalam keterangannya kepada Telset.id.

Lebih lanjut Ramli menjelaskan konsekuensi masyarakat jika tidak registrasi sampai dengan batas akhir  28 Februari maka akan dimulainya hitung mundur pemblokiran secara bertahap. [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI