Telset.id, Jakarta – Perangkat Apple palsu memang bukan berita baru, terutama banyak beredar di China. Meski selama ini tidak ada yang berani menyelundupkannya ke Amerika Serikat, namun ternyata ada juga yang coba nekat menyelundupkan iPhone palsu ke Negeri Paman Sam tersebut.
Adalah Jianhua Li, pria China yang menetap di AS dengan menggunakan visa sekolah, telah dijatuhkan putusan bersalah setelah memperdagangkan lebih dari 40,000 perangkat Apple palsu dari China, mulai tahun 2009 hingga 2014, termasuk iPad dan iPhone.
Sudah terbukti pria tersebut telah menerima bayaran sebesar USD 1,1 juta atau sekitar Rp 14,3 milyar – nilai yang cukup menakjubkan untuk hitungan beberapa bulan selundupan.
[Baca juga: Apes! Wanita Ini Beli iPhone Dapatnya Kentang Goreng]
Ia diyakini tidak sendirian dalam melakukan aksinya, mengingat aksinya ini tergolong rumit. Tiga lainnya (Andreina Becerra, Rosario LaMarca dan Roberto Volpe) yang bekerjasama dengan Li juga telah dinyatakan bersalah.
Menurut pihak pengadilan, komplotan ini terlihat mencoba berbagai cara untuk menutupi aksinya—mereka mengirimkan label palsu terpisah dari perangkat-perangkatnya untuk menghindari pemeriksaan di perbatasan.
Selain itu, mereka juga menggunakan uang secara hati-hati, termasuk ketika mentransfer dan melakukan transaksi lainnya untuk menghindari kecurigaan pihak bank mengenai sumber uang yang digunakan. Li sendiri akan dijatuhkan hukuman pada 30 Mei mendatang.
Operasi serupa memang sangat lumrah ditemukan di seluruh dunia, tapi biasanya tidak dalam skala besar, apalagi ditemukan di AS. Sepertinya kasus ini tidak akan menjadi yang terakhir.
Perangkat elektronik palsu memang dikenal jauh lebih murah dibandingkan perangkat aslinya (terutama produk terbaru Apple).
[Baca juga: Upss! Gara-gara Digigit, Baterai iPhone Meledak]
Singkatnya, tawaran terlibat dalam penjualan barang palsu ini bisa menggoda siapa saja, terutama mereka yang ingin menghasilkan uang secara instan. [WIN/HBS]