Langgar Hak Cipta, Spotify Kena Gugat Rp 21 Triliun

Telset.id, Jakarta – Spotify sekali lagi harus menghadapi tuntutan dari artis, terkait pelanggaran hak cipta. Kali ini, Wixen Music Publishing, yang dilaporkan menjadi pihak yang telah menggugat Spotify dengan tuduhan pelanggaran hak cipta lagu.

Gugatan yang dilayangkan Wixen tak main-main, karena aplikasi streaming musik tersebut didenda dengan nilai yang tak sedikit. Produser yang menggawangi sejumlah artis kondang, seperti Neil Young dan Zach de la Rocha tersebut menuntut uang denda sebesar USD 1,6 miliar atau sekitar Rp 21,6 triliun.

Engadget melansir bahwa Wixen mengklaim bahwa Spotify menggunakan puluhan ribu lagu dari label mereka tanpa lisensi yang benar, dan tidak membayar kompensasi yang sesuai. Hal ini tentu saja merugikan pihak Wixen serta para artis.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata Wixen telah melakukan gugatan yang sama pada Mei 2017. Mereka sebelumnya telah meminta kompensasi sebesar USD 43 juta atau sekitar Rp 584 triliun, untuk menyelesaikan masalah tersebut.

[Baca juga: Cara Tahu Lagu Paling Ngehits di Spotify]

Pihak Spotify pun telah angkat bicara mengenai perihal gugatan tersebut. Mereka malah mempertanyakan apakah Wixen benar-benar memiliki izin dari para artis mereka atau tidak.

Spotify mengatakan bahwa pihak produser mungkin diizinkan untuk bernegoisasi atas nama musisi, namun tidak dapat menuntut atas nama mereka. Spotify juga berargumen jika hal ini sudah dilakukan melalui tuntutan hukum lain, di mana mereka mengklaim bahwa streaming tidak menyiratkan hak distribusi atau reproduksi.

Tuntutan hukum seperti ini sebenarnya masih menjadi perdebatan di Amerika. Beberapa pihak yang berpengaruh di industri musik ingin menyederhanakan perizinan dengan memasukkan sebuah musik ke dalam database publik, dan memberi lisensi-lisensi mekanis kepada perusahaan yang terkait dengan harga pasar. Dengan begitu, Sportify dan para pesaingnya nantinya akan dipersatukan di bawah satu atap.

[Baca juga: HMD Siapkan Nokia 6 (2018), Pakai Snapdragon 630]

Wixen sendiri tak ingin peraturan baru itu akan menggagalkan gugatan mereka. Oleh sebab itu, Wixen melayangkan gugatan ini pada 29 Desember 2017 lalu, dan berharap gugatan terhadap Spotify dapat terus berjalan meski peraturan baru akan segera diberlakukan.

Bagi pihak Spotify sendiri, jika tuntutan ini berhasil dimenangkan oleh Wixen, maka akan sangat merugikan bagi mereka. Pasalnya, Spotify hingga saat ini masih mengalami kerugian setelah bertahun-tahun beroperasi, meski di paruh pertama 2017 mereka mendapatkan keuntungan hingga USD 2,2 miliar atau sekitar Rp 29,8 triliun. [NC/HBS]

SourceEngadget

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI