Kemenkominfo Sudah Aktifkan Mesin Pengais Konten Negatif

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Kominfo dalam program tahun 2017 ini mengadakan sistem pendukung berupa sistem yang diantaranya berupa mesin pengais “crawling” konten negatif. Keberadaan sistem tersebut telah diserahterimakan pada Jumat (29/12) kemarin dari PT. INTI kepada Kementerian Kominfo. Selama beberapa hari sistem dan mesin pengais tersebut telah diujicoba dan berfungsi serta siap untuk diaktifkan.

Menteri Kominfo Rudiantara mencoba fungsi Mesin Pengais Konten Negatif yang berada pada Kementerian Kominfo.

“Sejak kemarin mesin crawling atau mesin pengais konten negatif ini telah berfungsi. Malam ini saya mengecek,” ujar Rudiantara.

Lebih lanjut Kominfo menjelaskan,  dengan Mesin ini maka kita mendapatkan kecepatan dan volume yang besar dalam mengecek mana-mana konten negatif. Kemampuannya juga memberikan dokumentasi yang baik,” papar Rudiantara.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan Semmy menjelaskan, sebelum secara resmi diserahterimakan, mesin tersebut telah diujicoba. Hasilnya, kecepatan mencari situs-situs porno jauh lebih cepat dari sebelumnya. Mesin  ini bekerja sangat efektif dalam mencari konten negatif kemudian mengidentifikasi masuk kategori mana konten negatifnya. Suatu konten negatif dapat dilihat langsung seberapa besar pengaruh atau impactnya  dalam dunia siber.

“Awal tahun 2018 mesin akan diaktifkan untuk melakukan pencarian konten-konten negatif. Sekali Mengais, mesin ini dapat memberikan hasil berupa URL atau tautan yang bisa jutaan dan langsung mengklasifikasi”, tegas Dirjen yang akrab dipanggil Semmy.

Selanjutnya Semmy menambahkan, dalam tiga hari ini, mesin ini mampu mendeteksi sekitar 120 ribu situs porno dari Indonesia, itu hasil dari 1,2 juta alamat internet yang `di crawling.  “Bayangkan sementara yang berjalan dalam beberapa tahun ini kami baru menapis 700 ribu lebih situs porno.

Mesin pengais konten negatif ini juga dapat dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga pengatur sektor dalam mendukung pelaksanaan tugasnya. Bukan hanya Kominfo, bisa dikoordinasikan dengan BNPT kalau mencari konten berbau teroris, dengan OJK konten investasi bodong, obat-obat yang tidak berizin dengan BPPOM, penjualan narkoba melalui internet dengan BNN, bukan hanya untuk kebutuhan Kominfo,” tegas Semmy. (MS)

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI