Kominfo Pertimbangkan Fitur ‘Unreg’ untuk Registrasi Kartu SIM

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo sudah meluncurkan fitur pengecekan data registrasi kartu SIM. Selain meluncurkan fitur tersebut, Kominfo kabarnya akan meluncurkan fitur lain, yakni fitur Unreg.

Dengan fitur pengecekan data registrasi kartu SIM, pengguna dapat mengecek apakah data yang telah dimasukkan sudah terdaftar dengan baik atau tidak. Sementara fitur Unreg berguna untuk mencabut registrasi data yang sudah terdaftarkan di sebuah kartu SIM.

[Baca juga: Cara Cek Nomor SIM Card yang Telah Diregistrasi]

Rencana tersebut dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Dia mengatakan bahwa pihak Kominfo sebenarnya memiliki rencana untuk meluncurkan fitur tersebut, tapi sedang masih sedang dipertimbangkan.

“Ya ada fitur Unreg, tapi sekarang masih dipertimbangkan oleh teman-teman,” ujar Rudiantara, saat ditemui di sela acara Cyber Security Indonesia di JCC, Rabu (6/12/2017),

Lebih jauh Rudiantara menjelaskan bahwa peluncuran fitur Unreg tidak boleh terburu-buru, karena salah-salah fitur ini malah bisa menjadi bumerang bagi para operator dan pemerintah.

“Bisa saja kan kalau fitur unreg disalahgunakan oleh orang yang mau berbuat jahat? Mereka bisa saja menggunakan data milik orang, lalu setelah melakukan kejahatan mereka tinggal melakukan unreg,” papar pria yang akrab dipanggil Chief RA tersebut.

[Baca juga: Dukcapil: Data Registrasi SIM Card Tidak Diberikan ke Operator]

Hal ini diamini oleh Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. Menurut Merza, rencana fitur Unreg ini masih harus dibahas secara detil oleh para operator.

“Kita maish berpikir itu dibutuhkan atau tidak. Kita masih mencari solusi aman bagaimana bisa memasukkan fitur ini, agar tetap dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan unreg, namun tidak memberi peluang bagi mereka yang ingin berbuat jahat,” ujar Merza.

Meski begitu, sebenarnya para warga bisa saja melakukan Unreg, jika menemukan nomor yang mereka pakai, sudah teregistrasi menggunakan data orang lain. Namun, para pengguna wajib datang ke gerai operator dengan membawa bukti, seperti KTP, KK, dan kartu SIM. [NC/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI