Telset.id, Jakarta – Dua hari terakhir ini, banyak masyarakat Indonesia yang mengeluhkan bahwa mereka menemui kesulitan dalam melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar mereka. Sebenarnya ada trik untuk melakukan registrasi ulang SIM prabayar, agar tidak gagal.
Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys memaparkan ada sebuah trik khusus untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prbayar.
[Baca juga: Hari Kedua, Registrasi Kartu SIM Capai 30 Juta Nomor]
“Disarankan para pengguna untuk melakukan registrasi pada malam hari. Atau bisa dilakukan dini hari. Kedua waktu ini terpantau tidak sepadat di pagi hingga sore hari,” ujar Merza saat konferensi pers di Kemenkominfo, Rabu (1/11/2017).
Selain itu, masyarakat Indonesia juga dapat melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar di web operator, agar lebih mudah.
Seperti diketahui, untuk melakukan registrasi, pelanggan diwajibkan melakukan registrasi kartunya sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk pelanggan baru, registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#.
[Baca juga: Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung]
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap.
Jika pelanggan prabayar tidak registrasi ulang akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Berikut ini link registrasi kartu SIM Prabayar via web yang diberikan operator seluler: