Registrasi Kartu Prabayar, Efektifkah?

Telset.id, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru mengenai registrasi kartu prabayar yang harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK). Namun aturan registrasi kartu prabayar sebenarnya bukan baru kali ini dikeluarkan, karena sebelumnya aturan tersebut telah dibuat namun tak efektif.

Peraturan registrasi kartu prabayar telah diberlakukan sejak tahun 2005 melalui SMS ke nomor 4444. Namun kenyataan dilapangan cara ini sangat mudah diakali. Alhasil, aturan registrasi ini berjalan tidak efektif, sehingga kasus penyalahgunaan kartu masih marak terjadi.

Selanjutnya, pada tahun 2015 lalu, Kementerian Kominfo kembali membuat peraturan baru mengenai aturan registrasi kartu prabayar. Dalam peraturan ini, pelanggan tidak dibolehkan melakukan registrasi sendiri, tapi harus pemilik outlet terdaftar yang bolah melakukannya.

Sayangnya, sistem registrasi ini kembali tak dapat berjalan secara efektif, karena kenyataan dilapangan para pengguna bisa membeli kartu prabayar secara bebas dengan identitas ‘asal-asalan’ alias palsu. Lantas, bagaimana dengan aturan registrasi “jilid tiga” ini?

Menurut Chairman of Mastel Institute dan pengamat teknologi, Nonot Harsono, peraturan ini adalah upaya teknis yang kesekian kalinya untuk memperbaiki sistem registrasi yang belum utuh selama ini

“Sebelumnya sistem SMS ke 4444 yang diisi data ngawur pun bisa masuk, karena saat itu belum ada data penduduk sebagai acuan untuk validasi. Jadi ini langkah positif yang sangat penting tanpa harus mendistorsi pemasaran kartu perdana milik operator,” ujar Nonot, saat dihubungi Telset.id.

Nonot juga yakin para operator sudah siap secara sistem, karena sistem 4444 ini sidah sangat matured. “Yang terpenting adalah keterhubungan dengan data penduduk di Ditjen Dukcapil,” kata Nonot.

Menurutnya, registrasi ini akan efektif mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan jika semua pihak melakukan fungsinya dengan baik. Dengan begitu, upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity dapat tercapai.

“Jika data penduduk sudah lengkap dan operator mengawal terlaksananya aturan registrasi ini, serta tidak ada orang yang memasukkan NIK dan nomor KK milik org lain, maka sistem ini akan berhasil dengan baik,” tandasnya.

Nonot juga berpendapat bahwa jika sistem data kependudukan yang ada di database Dukcapil sudah bagus, maka tak hanya bisa digunakan untuk validasi kartu prabayar saja, tapi juga bisa dimanfaatkan bisnis lain. Seperti financial inclusion untuk unbanked people bisa lebih cepat terwujud.

[Baca juga: Begini Cara Registrasi Kartu Prabayar untuk Pelanggan Baru dan Lama]

Pendapat ini diamini oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, yang mengatakan bahwa di masa mendatang, semua dokumen akan berbasis NIK, mulai dari pembuatan SIM, Pasport, asuransi dan lainnya.

Zudan menegaskan, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar dan upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

Ia menyebutkan, bahwa tak hanya operator seluler yang dapat mengakses data penduduk di Dukcapil, karena sejauh ini kurang lebih ada 242 lembaga yang sudah diajak bekerjasama.

“Nanti ke depannya semua lembaga yang terkait layanan publik akan akses data,” ujar Zudan.

Sebagai informasi, saat ini jumlah pelanggan seluler prabayar dari semua operator di Indonesia tercatat mencapai 360 juta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 10 persen yang berhasil divalidasi, sementara 90 persen sisanya belum. Namun sejak 2016, baru 36,5 juta NIK yang berhasil diverifikasi oleh operator seluler.

Data 36,5 juta NIK itu berasal dari total enam operator, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia (Tri), Telkom IndiHome, dan Sampoerna Telekomunikasi.

[Baca juga: Sah! Registrasi Kartu Prabayar Gunakan Data Dukcapil]

Telkomsel menjadi operator yang paling banyak melakukan verifikasi pelanggan dengan jumlah 23,3 juta NIK. Selanjutnya disusul Indosat Ooredoo dengan 8 juta NIK, XL 2,9 juta NIK, Smartfren 1,2 juta NIK, Tri 664 ribu NIK, dan Telkom IndiHome 197 ribu NIK.[HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI