Telset.id, Jakarta – Pemerintah dipusingkan dengan semakin maraknya konten negatif di dunia maya. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menetapkan pemenang tender untuk peralatan dan mesin sensor internet.
Mesin sensor internet ini merupakan hasil pengembangan Trust+ yang akan dikelola oleh unit di bawah Direktorat Keamanan Kementerian Kominfo.
Nanti mesin tersebut dimanfaatkan untuk menghadang bertebarannya konten negatif di internet.
{Baca juga: Rudiantara: Mesin Sensor Bisa Beroperasi Awal 2018}
Yang dimaksud dengan konten negatif adalah merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya dasar hukumnya di Pasal 2 dan Pasal 40 ayat (2).
Cara kerjanya menggunakan system crawling, dimana mesin akan secara otomatis melakukan analisa sesuai dengan kriteria konten negatif yang sudah ditetapkan. Mulai dari IP filtering sorting, URL maupun dari isi atau konten yang disebarkan.
Saat masih menggunakan cara lama, semuanya dilakukan secara manual sehingga tidak efektif dan cukup merepotkan karena semakin banyak serbuan konten negatif di interntet.
“Dulu, dilakukan secara manual, dengan memantau satu per satu situs yang diduga mengandung konten negatif. Sekarang dengan memakai alat ini menjadi lebih efektif,” jelas Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.
Sekarang, sambung Semuel, cukup dengan mamasukan keyword maka alat dengan teknologi artificial intelligent ini akan melakukan crawling dan menganalisa konten-konten yang beredar di internet.
Alat ini diperoleh pemerintah berdasarkan tender yang dimenangkan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT Inti yang memiliki nilai pagu yang mencapai Rp 211 miliar.
{Baca juga: Januari 2018, Mesin Sensor Porno Mulai Beroperasi}
“Pemasangannya paling lambat 31 Desember ini. Mulai beroperasi Januari 2018, sebelum itu tentu sudah ada uji coba dulu,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pengoperasian mesin sensor ini, Kominfo menganggarkan Rp 74 miliar setiap tahun. Termasuk juga akan merekrut sekitar 58 orang untuk mengoperasikan mesin sensor internet ini. Nantinya, 58 orang itu akan masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). [HBS]