Monopoli Iklan di Eropa, Google Didenda Rp 35 Triliun

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Google kembali harus berurusan dengan pengadilan, setelah raksasa mesin pencarian itu dituding melakukan praktek monopoli. Tak tanggung-tanggung, Google terancam didenda sebesar Rp 35 triliun, karena dianggap telah monopoli iklan di negara-negara Eropa.

Denda ini diajukan oleh badan eksekutif dan pengawas anti monopoli Komisi Eropa terkait promosi Google yang berlebihan. Akibatnya, para pesaing mereka harus mengalami kerugian karena pengguna terlalu banyak melihat iklan yang disediakan oleh Google.

[Baca juga: Mengintip “Steve Jobs Theater”, Tempat Lahirnya iPhone X]

Mengutip dari laman The Verge, penelitian atas hal tersebut telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Setelah menemukan bukti, Google diwajibkan membayar denda sebesar USD 2,7 miliar, atau sekitar Rp 35 triliun.

Pihak Google diberi waktu beberapa minggu untuk melakukan pembayaran denda tersebut. Namun pihak Google nampaknya tidak mau langsung menerima keputusan itu, dan akan melakukan banding terkait kasus tersebut.

Google sebagai perusahaan mesin pencari terbesar di dunia di dakwa telah memanipulasi hasil pencarian Google untuk mempromosikan perbandingan layanan dan harga, hanya dengan para pengiklan yang beriklan di platform mereka.

Salah satu komisioner pengadilan, yakni Komisaris Pengadilan Margrethe Vestager mengatakan bahwa dengan cara ini, Google bisa mendapatkan peningkatan lalu lintas pencarian sebesar 45 kali hanya di Inggris saja.

[Baca juga: Lewat e-PunTEN, Kini Ngekos di Bandung Tak Lagi Ribet]

“Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan anti monopoli Eropa,” kata Margrethe.

Hingga saat ini, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Google terkait hal tersebut. Namun nampaknya, denda ini menjadi rekor denda terbesar yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan Eropa. [NC/HBS]

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI