Teslet.id, Jakarta – Apple dikabarkan tarik aplikasi Virtual Private Network (VPN) dari App Store Tiongkok. Tindakan ini dilakukan untuk mentaati peraturan yang ada di negara yang memiliki julukan negeri tirai bambu tersebut.
Pihak Apple berkomentar bahwa mereka tidak mengapus aplikasi tersebut secara keseluruhan. Akan tetapi, mereka hanya akan mengapus aplikasi VPN ilegal.
“Awal tahun ini MIIT China mengumumkan bahwa semua pengembang yang menawarkan VPN harus mendapatkan lisensi dari pemerintah. Kami telah diminta untuk menghapus beberapa aplikasi VPN di China yang tidak memenuhi peraturan baru,” ujar perwakilan Apple seperti dikutip dari laman Engadget.
Selain itu, Apple mengatakan bahwa penghapusan aplikasi VPN hanya terjadi di Tiongkok saja. Sedangkan di negara lain, aplikasi VPN masih dapat diunduh.
“Aplikasi ini tetap tersedia di semua pasar lain di mana mereka tidak dilarang oleh pihak pemerintah,” lanjutnya.
Penghapusan aplikasi VPN dari App Store Tiongkok diawali dari keinginan pemerintah Tiongkok untuk melindungi data dalam negeri dan sebagai tindakan sensor internet. Langkah ini dianggap perlu dan krusial bagi pemerintahan setempat.
Sebelumnya, Apple telah melakukan hal yang sama dengan memblokir aplikasi The New York Times dari App Store Tiongkok pada awal 2017. Mereka melakukan hal tersebut atas permintaan pemerintah setempat. [NC/MS]