Ini Kronologis Pemblokiran Telegram yang Sempat Heboh

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Banyak netizen yang menyalahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memutuskan untuk memblokir layanan Telegram di Indonesia. Namun pemerintah memiliki alasan kuat untuk melakukan pemblokiran Telegram.

Kegaduhan sempat terjadi pasca diblokirnya layanan Telegram di Indonesia. Pihak Kominfo menyatakan telah berusaha menghubungi Telegram berkali-kali sejak tahun lalu, namun tidak ada respon dari perusahaan asal Rusia itu.

Setelah tak mendapat respon dari Telegram, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memblokir layanan chatting tersebut dengan pertimbangan keamanan negara.

“Kominfo sudah hubungi Telegram berkali-kali. Kami sudah enam kali kirim email ke Telegram sejak 2016,” jelas Menkominfo Rudiantara.

Alasan pemblokiran dari pemerintah Indonesia sangat jelas, karena ditemukan ada 17.000 halaman yang terkait terorisme dan aksi radikalisme lainnya di dalam Telegram.

“Banyak konten terkait terorisme dan radikalisme, seperti ajakan membikin bom, bergabung dengan organisasi teroris, dll,” ujar Menkominfo.

Oleh karena itu, menurut Rudiantara, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memblokir layanan Telegram. Meski begitu, yang ditutup oleh pemerintah Indonesia hanya layanan Telegram yang ada di website saja. Sedangkan aplikasinya masih bisa dibuka via ponsel.

Lebih jauh Rudiantara mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pemblokiran, pihaknya telah lebih dulu melakukan koordinasi dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kalau Google ada kantor perwakilan di Singapura, Twitter ada di Indonesia. Sementara kalau Telegram ini komunikasinya harus lewat web service mereka. Mereka protes kita kok tidak diajak bicara tahu-tahu diblokir. Padahal, Kominfo sudah hubungi Telegram berkali-kali,” jelas Rudiantara.

Kementerian Kominfo sendiri telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram per tanggal 14 Juli 2017.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Sementara itu, setelah pemerintah Indonesia membeberkan bukti telah berkali-kali menghubungi pihak Telegram, Pavel Durov – pendiri dan CEO Telegram – akhirnya mengakui dan mengeluarkan pernyataan yang isinya mengklarifikasi pernyataan dia sebelumnya yang menyatakan tidak pernah menerima komplain dari pemerintah Indonesia.

[Baca juga: Sempat Membantah, Pendiri Telegram Akhirnya Mengaku Salah]

Durov berdalih selama ini telah terjadi miskomunikasi, dan mengakui bahwa Kemenkominfo memang telah menghubungi mereka, namun tidak direspon oleh tim Telegram.

Ia pun menyesalkan permintaan dari pemerintah Indonesia untuk menutup channel terorisme di Telegram tak cepat-cepat diproses. Durov justru kini menyalahkan timnya yang tidak langsung memberikan laporan kepadanya soal permintaan dari Kominfo tersebut.

“Sayangnya, saya tidak tahu akan permintaan itu, sehingga menyebabkan miskomunikasi dengan Kementerian Kominfo,” ujar Durov di channel resminya di Telegram.[HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI