Revisi UU ITE Mulai Berlaku Hari Ini

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan menjadi UU ITE oleh DPR. Dan mulai hari ini, Senin (28/11/2016) Revisi UU ITE resmi diberlakukan.

Revisi UU ITE resmi berlaku setelah melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016 lalu. Dengan diberlakukannya UUD ITE yang baru ini, masyarakat diharapkan lebih bijaksana dan berhati-hati saat menggunakan media sosial.

Di dalam UU ITE yang baru ini dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.

“Yang bisa dijerat bukan hanya yang membuat, tapi justru juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya. Jangan mudah menyebar informasi yang bisa menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu,” kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henry Subiakto di Jakarta, Sabtu (26/11/2016) lalu.

Dalam kesempatan itu, Henry menjelaskan ada empat poin penting dalam revisi UU ITE yang patut diperhatikan. Dalam “pasal karet yakni Pasal 27 terdapat pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian Pasal 29 tentang pengancaman dengan kekerasan juga direvsi, dari semula berlaku hukuman 11 tahun, kini hanya 4 tahun. Aturan ini membuat tersangka baru bisa ditahan setelah keputusan pengadilan inkracht.

Dalam Pasal 27 ayat 3, juga dijelaskan bahwa tuduhan itu harus ditujukan kepada personal baru dapat ditindak. “Unsur orang, bukan kita seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta,” jelas Henry.

Henry juga menyatakan pemerintah memasukkan konsep baru yang diadopsi dari negara Eropa di dalam Pasal 26, yaitu hak untuk dihapuskan informasi di dunia maya yang sudah tidak relevan lagi.

Pemerintah, kata Henry, saat ini juga memiliki hak untuk memblokir situs-situs yang melanggar UU ITE. “Sekarang berarti informasi, berita abal-abal bisa dicegah,” tegasnya..

Namun di sisi lain, Henry kembali menegaskan bahwa revisi UU ITE ini sifatnya bukan untuk melarang orang berpendapat maupun mengkritisi di media sosial. Peraturan baru ini dimaksudkan agar orang lebih bijak dalam menggunakan media sosial. [HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI