Tanpa Sertifikasi, iPhone 7 Ilegal Untuk Diperjualbelikan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, penggemar iPhone di Indonesia tak perlu menunggu lama untuk bisa memiliki smartphone terbaru dari Apple. Yup, iPhone 7 dan iPhone 7 plus sudah dijajakan dan bisa dibeli di beberapa online store, mulai dari Bukalapak, Tokopedia, Blibli.com hingga JD.id.

Penjualan iPhone 7 dan 7 plus pun tidak dilakukan secara “diam-diam”. Salah satu online store, JD.id, bahkan sudah membuka pre-order iPhone 7 dan iPhone 7 Plus dengan menggandeng sejumlah bank untuk memberikan potongan harga khusus. JD.id bahkan menjanjikan waktu pengiriman dimulai pada 23 September mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Heru Yuni Prasetyo, selaku Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika menegaskan bahwa setiap produk smartphone yang belum lolos TKDN dan tidak bersertifikat SDPPI yang dijual di Indonesia merupakan barang ilegal.

“Perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis alat/perangkat telekomunikasi yang didalamnya mewajibkan pemenuhan terhadap TKDN dalam hal ini bukti hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh kementerian perindustrian secara otomatis tidak dapat diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia,” ujarnya seperti dikutip telset dari telko.id, Senin (19/9).

Ia menambahkan, untuk kasus iPhone 7, meskipun telah lebih dahulu terpampang di sejumlah e-commerce Indonesia akan tetap mendapatkan sertifikasi dari Ditjen SDPPI selama mereka mampu memenuhi peraturan TKDN hingga batas akhir yang telah ditentukan.

Jadi, selama iPhone 7 dan iPhone 7 plus belum “comply” TKDN dan tidak tersertifikasi maka tidak boleh dijual secara resmi karena bersifat ilegal.

Heru menegaskan, kepada pihak yang memasukkan dan memperdagangkan iPhone secara illegal di wilayah RI bila tidak memiliki sertifikat sebagai bukti pemenuhan persyaratan teknis, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi, “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).”

“Yang dapat dikenakan adalah pelaku reseller/toko pemasoknya, bukan penyedia layanan online shopnya. Dan dihimbau kepada online shop untuk memblokir mandiri pihak toko yang menjual iPhone ilegal tersebut,” tambah Heru lagi.

Terkait hal ini, SDPPI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli perangkat yang belum memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Ditjen SDPPI karena secara otomatis pelaku usaha tersebut juga tidak memiliki ijin purna jual dan label berbahasa indonesia yang dikeluarkan oleh kementerian perdagangan.

Sebagai informasi, status sertifikasi iPhone 7 dan iPhone 7 plus masih proses dibuat SP3 dan ada kekurangan perihal TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri). Dan kecil kemungkinan Apple bisa “comply” TKDN dalam waktu dekat. (hz)

iphone-7-ditjen-sdppi1

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI