Telset.id, Jakarta – Google terancam terkena sanksi dari Komisi Perdagangan Eropa akibat dugaan prektek monopoli. Tak tanggung-tanggung, denda yang akan diberikan sangat fantastis, yakni mencapai USD 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun.
Komisi Eropa menganggap, Google telah memanfaatkan dominasinya di dunia teknologi mesin pencarian secara sewenang-wenang untuk menguasai pasar bisnis belanja online.
Komisi Eropa menyatakan bahwa Google telah menggunakan kekuatannya untuk mempromosikan layanan belanja online mereka lewat mesin pencari miliknya, dan menyingkirkan layanan sejenis milik pesaingnya.
Selain akan dihukum denda, raksasa mesin pencarian ini juga dilarang untuk melanjutkan praktik monopolinya yang menguntungkan Google dan merugikan pesaingnya di Eropa.
[Baca juga: Komisi Eropa Tuding Google Jalankan Praktek Monopoli]
Menurut sumber Telegraph yang mengaku dekat dengan pihak pengambil keputusan mengatakan bahwa Komisi Eropa siap mengumumkan putusan mereka sebelum musim panas mendatang, atau sekitar bulan Juni 2016.
Kasus anti monopoli yang dituduhkan kepada Google ini sudah digulirkan oleh Komisi Eropa sejak akhir 2010 lalu. Google disebutkan telah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Namun upaya damai yang dilakukan Google sebanyak tiga kali selama enam tahun kandas alias ditolak oleh Komisi Eropa. Google kini disebut sudah pasrah dan tidak lagi mencoba upaya damai.
Sebagai informasi, UU anti monopoli dari Komisi Eropa bisa mendenda perusahaan dengan nilai maksimal 10% dari pendapatan tahunannya. Google harusnya bisa dikenakan nilai maksimal mencapai USD 6,7 miliar.
Jika Google benar-benar dijatuhi sanksi denda ini, maka nilai denda USD 3,4 milyar akan menjadi rekor baru denda hukuman praktik monopoli terbesar. Sebelumnya rekor denda terbesar pernah diberikan kepada Intel sebesar USD 1,1 milyar di tahun 2009. [HBS]