Resmi! Ojek & Taxi Online Dilarang Beroperasi

Gojek pangkalan
Layanan Go-Jek resmi dilarang beroperasi (Hendra Wiradi/telsetNews)

JAKARTA – Meski menarik banyak peminat, namun nasib ojek dan taksi yang berbasis aplikasi online akhirnya berakhir. Kepastian ini didapat setelah Kementerian Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan larangan beroperasi bagi Go-Jek dkk.

Pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignatius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Alasan utama pelarangan beroperasinya seluruh ojek maupun taksi yang berbasis aplikasi online karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

“Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum, termasuk harus di KIR,” kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” kata Djoko.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” ujarnya.

Menurut Djoko, pihaknya tidak masalah dengan bisnis startup (usaha rintisan digital), namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, semuanya dilarang,” tegasnya. [HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI