Aturan Baru Registrasi Kartu Prabayar Mulai Diterapkan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Prescon aturan registrasi prabayarJAKARTA – Penertiban registrasi kartu prabayar akhirnya mulai diterapkan hari ini, Selasa (15/12/2015). Sesuai kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan seluruh operator selular di Indonesia, pelanggan baru kartu pra-bayar diwajibkan memberikan data asli kepada outlet yang terdaftar, tidak bisa registrasi sendiri.

Peraturan ini sejatinya sudah dikeluarkan dalam wujud Peraturan Menteri (Permen) nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi kartu prabayar. Namun implementasinya dirasa kurang optimal, karena pelanggan masih banyak yang memberikan data palsu saat registrasi kartu pra-bayar. Untuk itu, peraturan ini akan lebih diperketat,

Pengetatan kembali aturan tersebut melalui proses pembahasan antara seluruh operator di Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hasilnya, terbitlah Surat Ketua BRTI Nomor 326/ BRTI/IX/2015, yang mewajibkan operator untuk memperketat registrasi pelanggan baru kartu prabayar di Indonesia.

Menurut Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Kalamullah Ramli, bahwa peraturan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Keputusan ini merujuk pada peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah sejak tahun 2005 lalu.

“Selama hampir 10 tahun, sejatinya operator sudah melakukan tugasnya untuk menertibkan kartu prabayar, tapi kurang optimal. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan operator semakin tegas melakukan pengawasan,” kata Kalamullah saat acara konferensi pers penertiban registrasi pelanggan pra bayar di kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Dijelaskan, semua pelanggan yang membeli kartu perdana prabayar harus menyerahkan kartu identitas dan akan didaftarkan oleh penjual kartu perdana di outlet resmi yang telah ditunjuk. Sehingga nantinya masyarakat tidak lagi dapat mendaftarkan dirinya sendiri.

Lebih jauh dia mengungkapkan, salah satu alasan dikeluarkannya aturan baru ini karena banyak pelanggan saat melakukan registrasi SIM Card secara sembarangan atau mengisinya dengan data palsu. Akibatnya, hal tersebut menjadi sumber ketidaktertiban selama ini.

Menurutnya, karena registrasi yang tidak tertib, maka banyak sekali terjadi kasus penipuan atau spaming dan kasus kriminalitas lainnya yang sulit dilacak oleh pihak kepolisian.

“Peraturan baru ini memungkinkan kita melacak outlet atau penjual pulsa yang terakhir menjual kartunya dan siapa yang membeli. Dengan begitu, polisi akan lebih gampang mencari pelaku kriminal,” jelasnya.[HBS]

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI