Software Bajakan Marak, Pemerintah Cuma Incar Pemain Kecil

Software bajakan eazia
Razia software bajakan di salah satu pusat pertokoan

JAKARTA – Menurut data yang dirilis Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), sekitar 33,5% perangkat lunak di Indonesia berstatus ilegal. Tentu saja jika dibiarkan, negara ini akan mengalami kerugian akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak.

Kasus pembajakan di Indonesia memang seperti penyakit kronis yang masih belum bisa disembuhkan dari dulu. Padahal, peraturan soal itu sudah dibuat dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/ 2014.

Banyak pihak yang menuding pemerintah selaku regulator tidak serius menindak para pelaku pembajakan kakap alias pemain-pemain besar, karena selama ini hanya mengincar para pedagang kecil yang menjual software bajakan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI) Djarot Subiantoro. kebijakan regulator dan penegak hukum harusnya tak hanya membidik para pedagang kecil, tapi juga pemain besar.

“Secara HKI (Hak Kekayaan Intelektual) memang sama-sama pelanggaran, namun selalu ada bandar di belakang para pedagang kecil, harusnya produsen besar itulah yang harus ditindak lebih dulu,” kata Djarot.

Dia juga menyorot kasus penjualan software bajakan di pedagang-pedagang kecil secara nominal tidak signifikan dibanding kasus pembajakan ditingkat korporasi.

“Secara nominal nilai eceran di pedagang kecil tidak signifikan, karena justru yang besar terjadi pada tingkat korporasi, yang menganggarkan pengeluaran TI yang sangat besar,” jelasnya.

Lalu apakah pedagang kecil yang menjual software bajakan dibiarkan? Djarot berpendapat, semua pihak yang melanggar aturan tetap harus ditindak, cuma sebaiknya pemerintah menetapkan prioritas untuk pemain-pemain besar, yang selama ini justru lolos dari jeratan.

“Secara prosedur mestinya semua (pedagang kecil maupun produsen besar) tetap harus diproses hukum, kalau memang ada bukti.,” tegas Djarot.

Sementara Direktur Kerjasama & Promosi Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, Parlagutan Lubis mengatakan pihaknya akan menindak siapapun yang melakukan pembajakan, baik itu pedagang kecil maupun produsen besar.

Dia tidak memungkiri bahwa selama ini masih cukup sulit menjerat pelaku yang menjadi produsen besar. Tak heran jika selama ini ada anggapan pemerintah hanya bisa menindak pedagang-pedagang kecil yang keuntungannya tidak seberapa.

“Toko-toko kecil memang ada, tapi itu kan receh gak terlalu besar dampaknya, paling cuma buat makan,” kilah Parlagutan Lubis.

Oleh sebab itu, mereka akan melakukan sosialisasi ke toko-toko besar dulu, maka imbasnya juga akan lebih besar yang berimbas juga ke pedagang kecil.

“Kita akan sasar pemain besar biar nanti peredaran ke yang kecil-kecil itu gak ada. Asumsinya yang besar ke jaringan yang kecil akan susah dapat produk bajakan yang mau dijual,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) bersama Polda Metro Jaya, dan Asosiasi Harco Mangga dua Computer Center (HMCC) melakukan sosialisasi kepada pedagang komputer di Harco Mangga dua.Menariknya, saat sosialisasi dilangsungkan masih ada pedagang yang jualan software ilegal. [HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI