Telset.id, Jakarta – Setelah Apple yang mendapatkan tuntutan, kini giliran WhatsApp yang terima tuntutan. Namun bukan karena menurunkan performa atau user experience pada aplikasinya, melainkan tuntutan karena sebuah emoji.
Seorang pengacara asal Delhi, India bernama Gurmeet Singh mengirimkan sebuah surat kepada WhatsApp yang meminta mereka untuk segera menghapus emoji jari tengah dari layanannya.
Gurmeet bahkan mengancam jika WhatsApp tidak menghapusnya dalam kurun waktu 15 hari setelah mereka menerima surat, terpaksa pengacara tersebut akan melayangkan tuntutan hukum kepada WhatsApp.
[Baca Juga: Akhir Tahun, Pengguna BlackBerry Tak Bisa WhatsApp-an Lagi]
“Memperlihatkan jari tengah tidak hanya ofensif tapi sangat negatif, invasif, iseng dan cabul. Dan itu merupakan pelanggaran di India,” kata Gurmeet seperti dikutip dari Metro, Jumat (29/12/2017).
“Sesuai dengan Bagian Hukum Pidana India pasal 354 dan 509, merupakan pelanggaran jika menunjukkan isyarat cabul dan menyinggung wanita. Itu adalah gestur yang ilegal,” tegasnya.
[Baca Juga: Trik Menghapus Pesan WhatsApp Tanpa Batasan 7 Menit]
Dijelaskannya, penggunaan jari tengah pun juga melanggar aturan di beberapa negara lainnya, seperti di Irlandia. Ia juga menyatakan bahwa para pengguna WhatsApp yang gunakan emoji ini, maka secara tak langsung mereka pun telah menggunakan isyarat yang ofensif, dan isyarat negatif lainnya. Hingga kini, WhatsApp sendiri masih belum memberikan komentarnya. (FHP/MS)