Ternyata Ini Motif Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Telset.id, Jakarta – Pihak kepolisian resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video syur mirip Gisel. Kedua tersangka tersebut kini sudah ditahan dan mendekam di Polda Metro Jaya.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan seorang pengacara berinisial FD, yang mengadukan tersebarnya video syur yang mirip dengan artis Gisel ke Polda Metro Jaya.

Tidak ketinggalan, FD juga turut menyertakan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan konten video berisi adegan dewasa tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak untuk melakukan penelusuran. Dari penelusuran ditetapkan dua tersangka dengan inisial PP dan MM yang menyebarkan video syur tersebut melalui akun sosial media Twitter.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dikutip Telset.id dari Liputan 6, Sabtu (14/11/2020).

Motif Pelaku Penyebaran Video Mirip Gisel

Kombes Pol Yusri Yunus (Tribun)

Seperti pepatah, tidak ada asap kalau tidak ada api. Pun demikian dengan keputusan para tersangka untuk menyebarkan video syur mirip Gisel ini, tentunya memiliki motif tersendiri.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video syur tersebut adalah untuk menaikkan jumlah followers di akun Twitter mereka.

“Pengakuan dia (menyebar video) untuk menaikkan followers. Yang kedua untuk mengikuti kuis kalau memiliki followers yang banyak,” jelas Yusri.

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

{Baca Juga: Polisi Ciduk Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Gisel}

“Kita sudah memprofiling para pemilik akun, paling pertama kita mencari yang menyebarkan masif. Itu awalnya, dari situ bertahan cari siapa yang menyebarkan pertama kali,” jelasnya.

Selain melakukan penelusuran lebih lanjut, polisi juga akan memeriksa Gisel. Artis cantik tersebut nantinya akan diperiksa terkait video syur yang mirip dirinya dengan status sebagai saksi.

Sebelumnya juru bicara dari Kominfo, Dedy Permadi sudah memperingatkan agar tidak menyebarkan video panas tersebut. Alasannya jelas karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jubir Kominfo tersebut menjelaskan bahwa siapa saja yang menyebarkan konten video syur mirip Gisel bisa melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE.

{Baca Juga: Sebar Video Syur Mirip Gisel Terancam Kena UU ITE}

“Dengan merujuk pada revisi UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat,” kata Dedy kepada tim Telset.

Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan  dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. (HR/IF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI