Telset.id, Jakarta – Pengadilan di Singapura menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa lewat aplikasi Zoom. Vonis tersebut merupakan yang pertama secara virtual di Singapura.
Tak dimungkiri, aplikasi konferensi video banyak dipakai di tengah pandemi virus corona. Rapat karyawan serta pelajaran siswa sekolah bahkan diadakan melalui platform Zoom dan sejenisnya.
Menurut laporan Ubergizmo, seperti dikutip Telset.id, Jumat (22/05/2020), pengadilan di Singapura baru-baru ini juga memakai Zoom untuk menggelar sidang vonis hukuman mati kepada terdakwa.
{Baca juga: 7 Aplikasi Video Call Ini Bisa untuk “Mudik Virtual”}
Singapura memang memiliki kebijakan tanpa toleransi terkait penggunaan obat terlarang, terutama perdagangan manusia. Kasus kali ini melibatkan seorang pria Malaysia yang kembali pada 2011.
Ia memperdagangkan 28,5 kilogram heroin ke Singapura sebelum kembali ke Malaysia. Ia kemudian diekstradisi pada 2016 dan dinyatakan bersalah. Akhir pekan lalu, ia pun divonis hukuman mati.
Beberapa orang mungkin menganggap putusan tersebut agak tidak berperasaan. Namun, seorang juru bicara Mahkamah Agung Singapura menyebutnya sejalan protokol kesehatan pandemi corona.
“Kami menempuh langkah-langkah untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengadilan telah melakukan dengar pendapat, termasuk persidangan pidana dari jarak jauh,” tegas juru bicara itu.
{Baca juga: Duh! Terdakwa di Nigeria Dijatuhi Vonis Mati via Zoom}
Sebelumnya, seorang pengemudi di Nigeria dijatuhi vonis mati dengan cara digantung. Menariknya, hakim pengadilan menjatuhkan vonis mati via Zoom, aplikasi konferensi video yang tengah populer. Alhasil, aktivis pun memprotesnya.
Aktivis menyebut bahwa vonis hukuman mati kepada terdakwa lewat Zoom sebagai tindakan yang sangat kejam dan tidak manusiawi.
Dalam vonis virtual untuk kali pertama di negara itu, hakim Lagos Mojisola Dada menjatuhkan hukuman mati kepada Olalekan Hameed, Senin (4/5/2020) waktu setempat, karena kasus pembunuhan 2018.
Olalekan Hameed terbukti membunuh ibu kandungnya berusia 76 tahun. “Hukuman pengadilan kepada Olalekan Hameed adalah digantung leher sampai dinyatakan mati. Penilaian ini dari pengadilan,” kata hakim. (SN/MF)