Telset.id, Jakarta – Dewan Direktur Google setuju membayar USD 45 juta atau setara Rp 641 miliar kepada mantan eksekutif Google yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Hal itu sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Menurut laporan New York Times, seperti dikutip Telset.id, Selasa (12/03/2019), pesangon Rp 641 miliar tersebut diberikan kepada Amit Singhal, eks Head of Search Unit Google. Ia telah mengundurkan diri dari perusahaan pada 2016 lalu.
Berdasarkan risalah yang ada di dokumen, tuduhan yang dimasukkan ke pengadilan pada Januari 2019 itu menyatakan bahwa Google telah menutup-nutupi pelecehan seksual yang dilakukan oleh para eksekutif perusahaan.
{Baca juga: Pedofil Manfaatkan TikTok untuk Buntuti Gadis Remaja?}
Tak hanya Singhal, raksasa pencarian ini juga memberi pesangon kepada Andy Rubin, pencipta sistem operasi Android sekaligus mantan eksekutif Google. Bentuknya berupa saham senilai USD 150 juta atau Rp 2,1 triliun.
Salah satu pendiri Google, Larry Page, meminta kepada Rubin untuk mengundurkan diri setelah muncul kabar soal pelecehan seksual yang dilakukan dirinya. Rubin kabarnya mendorong seorang karyawan wanita untuk melakukan oral seks di kamar hotel pada 2013.
Sama halnya Rubin, Singhal mengundurkan diri dari Google pada 2016 setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja wanita yang bertugas di departemen lain. Seolah tak kapok, pada 2017 Singhal lagi-lagi terlibat kasus pelecehan seksual di Uber.
{Baca juga: Protes Kasus Andy Rubin, Karyawan Google Gelar Mogok Kerja}
Namun demikian, Rubin maupun Singhal kompak membantah tuduhan tersebut. Google bergeming, tetap meminta keduanya untuk mundur dari perusahaan.
“Beberapa tahun belakangan, kami telah membuat banyak perubahan di perusahaan. Kami mengambil kebijakan tegas terkait perilaku yang pantas bagi orang-orang yang mendapatkan posisi dengan kekuasaan,” kata Google. (SN/FHP)