Pasal 5 UU Cipta Kerja Bikin Warganet Bingung, Kenapa?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – UU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Jokowi menjadi perbincangan warganet. Kebanyakan dari warganet mempertanyakan soal pasal 5 dalam UU Cipta Kerja. Kok bisa?

Rupanya, warganet Indonesia bingung dengan pasal 5 dan pasal 6 di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada pasal 5 ayat 1. Akan tetapi, pasal 5 sendiri tidak tercantum satupun ayat di dalamnya. Berikut ini isi pasal 5 dan pasal 6 di dalam UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi:

{Baca juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Warganet Kecewa}

Pasal 5 

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6 

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
  3. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  4. penyederhanaan persyaratan investasi.

Berdasarkan pantauan tim Telset dari Trends24 pada Selasa (3/11/2020), topik mengenai “Pasal 5” masuk ke dalam daftar trending topic Twitter. 

UU Cipta Kerja Pasal 5

Berbagai respon pun disuarakan warganet. Akun @gitaputrid misalnya, yang bingung sambil memperlihatkan kejanggalan dari UU Cipta Kerja.

“Ada yang bisa menjelaskan ke mana pasal 5 ayat 1?,” cuit @gitaputrid. 

Sama halnya, akun @Sam_ardi yang bingung di mana letak pasal 5 ayat 1 di UU tersebut. “Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 11 Tahun 2020 ini yang mana?,” tanyanya.

{Baca juga: Cara Download Salinan UU Cipta Kerja dan Link Alternatifnya}

Bahkan, ada juga warganet yang mempertanyakan apakah salinan UU Cipta Kerja yang dipublikasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) RI benar-benar ditandatangani Presiden Jokowi. 

Namun, ada warganet yang menduga kalau ada kesalahan dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Akun @andriandinoraa misalnya, menyangka maksud dari kalimat “Pasal 5 ayat (1)” sebenarnya adalah pasal 4 ayat 1. 

“Dalam UU Cipta Kerja pasal 5 kan ga ada ayatnya. Mungkin maksudnya pasal 4 ayat 1. Salah ketik? Ya mungkin sama seperti kamu sih yang statusnya masih gebetan aja masih suka typo manggil nama “sayang”. Ini buzzernya kok ga ada yg benerin sih. Udah bubar ya grupnya?,” cuitnya. 

(NM/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI