Telset.id, Jakarta – Salah satu negara di benua Afrika, Uganda sebentar lagi akan menerapkan sistem yang canggih untuk menumpas konten pornografi. Sistem tersebut nantinya dapat mendeteksi berbagai film porno yang ada di internet dan bahkan di komputer warga Uganda.
Tak hanya bisa mendeteksi saja, sistem canggih ini pun dapat menghapus konten pornografi yang tersimpan dan bahkan pernah dihapus pada komputer atau berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, hingga kamera digital.
[Baca juga: Gara-gara iPhone X, Situs Porno Kena Getahnya]
Menurut Menteri Etika dan Integritas Uganda, Fr. Simon Lokodo, teknologi canggih ini merupakan bagian dari Undang-undang Anti Pornografi Uganda tahun 2014 yang akan memberikan hukuman penjara bagi pelanggarnya sampai 10 tahun penjara dengan denda mencapai $3000 atau sekitar Rp 39 jutaan.
Sistem ini sendiri dikembangkan di Korea Selatan dan awalnya diproyeksikan akan segera melindungi warga Uganda dari konten Pornografi pada September tahun lalu.
[Baca juga: Sstt… Ternyata Wanita Lebih Sering Nonton Video Porno]
Namun karena sebab yang tidak disebutkan, pemerintah Uganda baru meluncurkannya di tahun ini. Saking seriusnya, pemerintah rela merogoh kocek hingga USD 88 ribu atau sekitar Rp 1,16 miliar. (FHP/HBS)