Mundur dari Amazon, Karyawan dapat Pesangon Rp 71 Juta

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Amazon menerapkan kebijakan khusus bagi para karyawannya yang berniat untuk berhenti bekerja. Raksasa e-commerce tersebut siap membayar USD 5.000 atau sekitar Rp 71 jutaan kepada seorang karyawan yang ingin resign dari Amazon.

Dilansir CNBC, untuk bisa mendapatkan penawaran tersebut, karyawan harus telah bekerja selama minimal satu tahun. Kebijakan ini pun memiliki konsekuensi tersendiri, sebab ketika karyawan telah mendapatkan bayaran tersebut, yang bersangkutan tak lagi bisa bekerja di Amazon pada kemudian hari.

“Kami ingin orang-orang yang bekerja di Amazon loyal. Kalau ada yang tidak lagi punya niat bekerja tetapi masih saja berada di Amazon, si karyawan maupun perusahaan jelas akan menerima dampak buruknya,” kata juru bicara Amazon, Melanie Etches.

Dalam menerapkan kebijakan bernama Pay to Quit ini, Amazon tak menyamaratakan semua karyawan untuk mendapat Rp 71 juta. Semuanya harus dihitung berdasarkan masa kerjanya terlebih dahulu.

Bagi karyawan yang baru bekerja setahun, bayaran yang didapatkan jika memutuskan keluar kerja adalah USD 2.000 atau Rp 28 juta saja. Nilai itu bakal meningkat USD 1.000 atau Rp 14 juta per tahun masa jabatan dengan batas maksimal sampai Rp 71 juta.

Sebenarnya, Amazon mengaku tidak inngin para karyawannya menerima tawaran tersebut. Bahkan dalam sebuah memo, CEO Amazon, Jeff Bezos menyatakan agar karyawan Amazon tidak mengambil tawaran pesangon ini.

Baca Juga: Identik dengan Amazon, Orang Amerika Ogah Pakai Nama Alexa

“Tolong jangan ambil tawaran itu,” katanya.

“Tujuannya untuk sejenak mendorong para karyawan untuk berpikir ulang tentang apa yang benar-benar diinginkan,” jelasnya.

Meski demikian, memo Bezos tak sepenuhnya mempan. Lantaran tetap ada karyawan yang mengambil kesempatan tersebut. (SN/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI