📑 Daftar Isi

Kemkomdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Tragedi di Pejompongan

Kemkomdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Tragedi di Pejompongan

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak pernah meminta penghapusan atau takedown video terkait peristiwa Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pemerintah memastikan informasi mengenai kasus tersebut tetap dapat diakses masyarakat di sejumlah platform.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (2/9/2026), mengatakan video terkait kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses publik. Hal ini menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut,” ujar Fifi saat diwawancara jurnalis.

Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

Kewenangan Takedown Berada di Tangan Platform

Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Syafriansyah Rosadi dalam keterangan yang sama menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.

“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.

Menurut Syafri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis. Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan Kemkomdigi tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” kata Syafri.

Syafri menegaskan apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” kata dia.

Edukasi Masyarakat dan Hak Pelaporan

Saat ini, Kemkomdigi terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu memilah dan menilai konten yang ditemukan di media sosial. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur report (pelaporan) pada platform.

“Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” kata Syafri.

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak sebelum melihat atau menyebarkan konten, khususnya materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang tersedia ketika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.

Peristiwa Pejompongan menjadi sorotan terkait bagaimana konten kekerasan ditangani di ruang digital Indonesia. Berbeda dengan kasus penghapusan video hoaks yang pernah dilakukan platform, dalam kasus ini pemerintah justru menegaskan tidak ada intervensi terhadap konten berisi fakta.

Mekanisme moderasi konten yang bersifat desentralistik ini memang menjadi standar industri. Setiap platform memiliki kebijakan masing-masing dalam menilai apakah sebuah konten layak tampil atau perlu dihapus. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan PSE, bukan pemerintah.

Hal serupa juga pernah terjadi ketika platform mengambil kebijakan tegas terhadap konten yang melanggar aturan. Misalnya dalam kasus penyebaran video syur yang menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, di mana platform dan pemerintah memiliki kewenangan berbeda dalam penanganannya.

Kemkomdigi menekankan bahwa informasi mengenai peristiwa Pejompongan tetap dapat diakses oleh masyarakat. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi informasi di ruang digital tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam mengonsumsi konten di media sosial. Jika menemukan konten yang dinilai tidak pantas atau melanggar ketentuan, masyarakat dapat menggunakan fitur pelaporan yang tersedia di masing-masing platform.

Kebijakan pemerintah yang tidak melakukan intervensi terhadap konten berita dan fakta ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, pemerintah tetap konsisten mengingatkan bahaya konten kekerasan dan pentingnya moderasi yang sehat di ruang digital.

Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Pemerintah berperan dalam edukasi dan pengawasan kebijakan, platform menjalankan moderasi sesuai pedoman komunitas, sementara masyarakat memiliki peran aktif melalui mekanisme pelaporan.

Dengan adanya kejelasan mengenai kewenangan takedown ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat mengenai peran pemerintah dalam pengelolaan konten di platform digital. Setiap pihak memiliki tanggung jawab masing-masing dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang digital Indonesia.

[CONTENT_END]

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.