Jaksa Penuntut Paksa Ghosn Tandatangani Berkas Pengakuan?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Jaksa penuntut pengadilan Jepang dikabarkan menginginkan Carlos Ghosn, mantan CEO Nissan yang ditahan karena kasus pelanggaran kepercayaan dan penggunaan uang perusahaan, untuk segera menandatangani berkas pengakuan.

Permintaan tersebut disampaikan jelang akhir masa penahanan Ghosn pada 11 Januari 2019 mendatang. Masa penahanan Ghosn telah diperpanjang dari batas waktu yang ditetapkan karena pengadilan Jepang kembali menemukan dakwaan baru.

Hal itu diungkapkan oleh Anthony Ghosn, putra Ghosn kepada Journal du Dimanche, surat kabar mingguan Prancis, seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Minggu (6/1/2019). Meski begitu, Anthony menyebut, pengacara Ghosn belum melihat berkas kasus secara lengkap.

Anthony sendiri belum diizinkan untuk bertemu dengan sang ayah. “Ketika seseorang ditahan, jaksa mengungkapkan sedikit demi sedikit unsur-unsur yang dimiliki. Pada setiap kesempatan, ayah saya kemudian membagikan rincian dengan pengacaranya,” ungkapnya.

{Baca juga: Penahanan Carlos Ghosn Diperpanjang 10 Hari, Kenapa?}

Sebelumnya, para ahli hukum Jepang pernah menyampaikan bahwa jaksa penuntut kerap mencoba memaksa pengakuan dari tersangka, termasuk untuk kasus Ghosn. Namun, wakil jaksa penuntut di Kejaksaan Distrik Tokyo, Shin Kukimoto, membantah hal itu.

Ia menyatakan, tidak ada metode seperti yang digunakan dalam kasus Ghosn. Sementara Ghosn, dijadwalkan tampil kali pertama di depan umum pada persidangan terbuka yang akan digelar pekan depan atau tujuh minggu setelah penangkapannya, 19 November 2018.

{Baca juga: Alih-alih Bebas, Carlos Ghosn Malah Kena Dakwaan Baru}

Ghosn dikabarkan meminta sidang terbuka untuk menyampaikan seluruh alasan penahanannya. Ghosn ditangkap atas tuduhan melanggar kepercayaan dan penggunaan uang perusahaan untuk kerugian investasi pribadi senilai USD6,6 juta atau sekitar Rp 236 miliar. [SN/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI