Indonesia Bantu FBI Ciduk 74 Anggota Penipu Email Internasional

Telset.id, Jakarta – Biro Penyelidikan Federal (FBI) berhasil membongkar jaringan penipuan atau scammer e-mail berskala internasional dalam Operation WireWire yang digelarnya. Otoritas penyelidikan negeri Paman Sam itu bahkan telah menangkap 74 anggota penipu email tersebut di tujuh negara berbeda.

Jaringan penipu ini menargetkan bisnis kelas menengah dengan mencari berbagai cara untuk mengelabui para karyawan yang memiliki akses ke keuangan perusahaan yang ditargetkan.

Dilaporkan, jaringan penipuan keuangan siber ini berasal di Nigeria, jaringan yang sama dengan pelaku berkedok “e-mail dari pangeran Nigeria”. Para korban merasa yakin mereka mengirim uang ke mitra bisnisnya, padahal sebenarnya mereka mengirim uang ke rekening penipu.

Penyelidikan yang berlangsung selama enam bulan itu berhasil menangkap 42 orang di Amerika Serikat, 29 orang di Nigeria, dan tiga orang di Kanada, Mauritius dan Polandia.

Baca Juga: Heboh! Email Kepala Staf Gedung Putih Diretas

FBI mengatakan telah menemukan sekitar USD 14 juta atau sekitar Rp 195 miliar dari para penipu dan menyita USD 2,4 juta atau setara dengan Rp 33 miliar dari operasi tersebut.

“Kami akan terus bekerja sama dengan mitra penegak hukum kami di seluruh dunia untuk mengakhiri skema penipuan ini dan melindungi aset yang susah payah dari warga kami,” kata Direktur FBI, Christopher Wray, seperti dikutip dari CNET, Selasa (12/06/2018).

FBI pun tak sendiri dalam melakukan operasi itu. Sebab, mereka bermitra dengan Departemen Kehakiman, Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Departemen Keuangan. Otoritas keamanan AS ini juga bermitra dengan penegak hukum di Nigeria, Polandia, Kanada, Mauritius, Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Awas Email Spam Penipuan Piala Dunia 2018

Menurut dokumen pengadilan Departemen Kehakiman AS, setidaknya terdapat 23 orang di Florida yang terlibat kasus pencucian uang dengan nilai mencapai USD 10 juta atau Rp 139 miliar dari penipuan lewat email. Mereka juga dilaporkan telah menargetkan sejumlah perusahaan dan satu firma hukum.

Jaksa juga menuduh dua warga negara Nigeria yang tinggal di Dallas, Amerika Serikat telah melakukan penipuan terhadap pengacara real estate. Mereka dituduh telah mengirimkan email palsu yang berisi permintaan USD 246.000 atau sekitar Rp 3,4 miliar.

Catatan pengadilan juga mengungkapkan jika keduanya didakwa dengan pasal pencucian uang sekitar USD 665.000 atau setara Rp 9,2 miliar.

Tiga tersangka lain asal Connecticut juga diduga telah melakukan pencurian USD 2,6 juta atau Rp 36,2 miliar dengan modus penipuan email. Satu orang korban bahkan disebut-sebut telah kehilangan setidaknya USD 440.000 atau sekitar Rp 6,1 miliar dari penipuan ini.

Baca Juga: Takut Disalahgunakan, Negara Ini Blokir Fitur Baru Gmail

“Penipu bisa merampok orang dari tabungan hidup mereka dalam hitungan menit. Ini kejahatan jahat dan menjijikkan,” kata Jaksa Agung, Jeff Sessions.

Email penipuan adalah bisnis yang berkembang biak bagi para penjahat dunia maya. Bahkan Internet Crime Complaint Center memperkirakan bahwa ada lebih dari USD 3,7 miliar atau Rp 51,6 triliun yang hilang akibat penipuan tersebut.

Kasus penipuan dengan model seperti ini ternyata tidak hanya menimpa perusahaan kecil. Sebab, Google dan Facebook juga pernah menjadi korban penipuan serupa dengan kerugian mencapai USD 100 juta atau mencapai Rp 1,3 triliun berkat skema yang rumit dari tersangka di Lithuania. (WS/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI