Telset.id – Aktivis dan pegiat media sosial Ferry Irwandi menyatakan bahwa praktik timpa teks telah menjadi bagian dari budaya komunikasi digital di media sosial. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, Ferry memberikan keterangan mengenai fenomena timpa teks yang belakangan semakin banyak digunakan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa format konten ini merupakan bentuk komunikasi visual yang memadukan gambar atau foto dengan tambahan tulisan untuk memberikan konteks, komentar, kritik, maupun opini terhadap suatu isu.
Menurut Ferry, format timpa teks telah berkembang menjadi bagian dari budaya komunikasi digital karena banyak digunakan masyarakat untuk menyampaikan pesan secara singkat, mudah dipahami, dan relevan dengan peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan umum di ruang digital.
Ferry juga menekankan pentingnya memahami konteks sebuah unggahan sebelum menarik kesimpulan mengenai maksud maupun dampaknya. Menurutnya, setiap konten di media sosial perlu dilihat secara utuh, termasuk pesan yang ingin disampaikan oleh pembuatnya. Penilaian terhadap suatu unggahan tidak boleh dilakukan secara terpisah dari konteks yang melatarbelakanginya.
Baca Juga:
Sepanjang persidangan, Ferry menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim berdasarkan pengalaman dan pemahamannya mengenai perkembangan budaya komunikasi digital. Keterangannya menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Khariq Anhar terkait unggahan timpa teks yang dipersoalkan secara hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batasan hukum dalam berekspresi di media sosial. Fenomena timpa teks sendiri sering digunakan warganet untuk mengomentari berbagai peristiwa, mulai dari isu politik hingga hiburan. Namun, unggahan semacam itu juga berpotensi menimbulkan masalah hukum jika dianggap melanggar ketentuan UU ITE.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Keterangan Ferry Irwandi diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam mengungkap fakta-fakta persidangan, sekaligus memberikan gambaran mengenai perkembangan budaya komunikasi digital serta penggunaan timpa teks sebagai salah satu bentuk ekspresi di ruang media sosial.
Kasus ini juga mengingatkan pada berbagai polemik hukum di dunia digital, seperti kritik terhadap RUU pemblokiran situs di Jepang yang menuai kontroversi. Perdebatan serupa kerap muncul ketika regulasi berupaya mengatur aktivitas di ruang siber tanpa sepenuhnya memahami dinamika budaya digital yang ada.





Komentar
Belum ada komentar.