Telset.id, Jakarta – China merupakan negara yang melarang warganya untuk berjudi dan juga menggunakan mata uang kripto atau cryptocurrency. Meski begitu, tetap saja ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang melanggarnya karena tergiru dengan uang yang dihasilkan.
Dilansir dari Engadget, Minggu (15/07/2018), para pejabat di China telah membongkar sindikat judi online Piala Dunia 2018 yang menggunakan mata uang kripto dengan nilai lebih dari 10 miliar Yuan atau mencapai Rp 21,5 triliun.
Dilaporkan, enam orang yang diduga terkait dengan sindikat kejahatan berbasis web ini telah ditangkap. Selain itu, pihak berwenang juga telah menyita uang kripto yang digunakan sebagai uang taruhan.
Pihak kepolisian Guangdong mengatakan bahwa platform perjudian yang mereka jalankan menerima sejumlah mata uang kripto populer seperti Bitcoin, Ethereum dan Litecoin.
Baca Juga: Viral! Video Eksekusi Mati Terpidana Narkoba di China
Disinyalir, sindikat judi internasional tersebut sudah mengumpulkan taruhan selama delapan bulan, dengan lebih dari 330.000 anggota di seluruh dunia. Terungkap juga jika lebih dari 9.000 orang dipastikan menjadi agen yang mendapatkan komisi ketika mereka mendapatkan anggota baru.
Terungkapnya sindikat perjudian internasional dengan taruhan mata uang kripto pertama ini sendiri merupakan kasus yang pertama kali terbongkar. Pihak berwenang di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu telah menempuh berbagai upaya untuk menindak perjudian, yang sebagian besar ilegal di seluruh China.
Baca Juga: Mobil di China Wajib Pakai RFID, untuk Apa?
Sejauh ini, Kepolisian China dilaporkan telah menangkap 540 tersangka dan membekukan 260 juta Yuan atau sekitar Rp 558 miliar, sebagai bagian dari upaya untuk membendung taruhan ilegal.
Baca Juga: Beli Bitcoin Pakai Kartu Kredit Dilarang, Kenapa?
Hingga kini Otoritas China belum menyukai mata uang kripto. Bahkan negara itu melarang penawaran koin kripto pada awal tahun lalu dan telah membuat langkah untuk menutup akses ke bursa mata kripto, baik domestik maupun asing. (WS/FHP)