Telset.id, Jakarta – Di tengah eforia Ahok bebas pada hari Kamis (24/1) kemarin, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meresmikan akun YouTube resminya yang bernama “Panggil Saya BTP”. Tapi nyatanya warganet justru dibuat bingung, karena akun YouTube Ahok “Panggil Saya BTP” banyak bermunculan di Internet. Lalu, manakah yang asli?
Pasca pembebasannya kemarin, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meluncurkan akun YouTube-nya dengan menggunakan panggilan barunya, yakni ‘Panggil Saya BTP’.
Berdasarkan pantauan tim Telset.id pada Jumat (25/01/2019), muncul banyak akun yang menggunakan nama serupa (Panggil Saya BTP) di Youtube, yang jumlahnya mencapai 8 akun.
Akun Youtube tersebut ada yang sudah mengunggah video dan ada juga yang masih kosong. Lalu, mana sebenarnya akun YouTube BTP yang asli?
Untuk mengetahui akun YouTube yang asli, Anda bisa melihat akun Twitter dan Instagram resmi Ahok yang bernama @basuki_btp.
{Baca juga: Sambut Ahok Bebas, Tagar #WelcomeBackBTP Menggema}
Akun yang sudah berstatus “telah terverifikasi” tersebut menautkan alamat dari kanal resmi Ahok di YouTube. Sedangkan di Twitter, Ahok membuat Tweet pada Rabu (23/01/2019), yang menuliskan terkait akun YouTube barunya itu.
“Jangan lupa subscribe akun BTP,” tulis Tweet tersebut.
Selain itu, ketika Anda menuju tautan tersebut maka Anda akan menuju akun YouTube yang bernama “Panggil Saya BTP“. Kata BTP merupakan singkatan dari Basuki Tjahaja Purnama.
{Baca juga: Foto Sebelum Ahok Bebas di Twitter Disambut Ribuan Warganet}
Di kanal Youtube yang asli akan tertulis dalam biodata akun bahwa ini merupakan akun yang dikelola langsung oleh tim dari Ahok. “Akun Resmi Dari Basuki Tjahaja Purnama yang dikelola oleh Tim BTP,” tulis kanal tersebut.
Hingga kini kanal ini memiliki 56.554 subscriber dan video pertama yang diunduh adalah konten Video Blog (Vlog) saat Ahok dijemput oleh putera sulungnya Nicholas Sean dan berdialog di mobil.
Video yang diunggah pada Jumat (25/01/2019) sudah ditonton sampai 20 ribu kali oleh warganet. Perlu diketahui bahwa Ahok divonis 2 tahun penjara pada Mei 2017 kemarin.
{Baca juga: Selain Kabar Ahok Bebas, Ini 5 Smartphone Paling Ditunggu}
Ahok kala itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari sehingga dijadwalkan bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman atas kasusnya tersebut. [NM/IF]