Telset.id ā Florida secara resmi menggugat TikTok atas dugaan pelanggaran terhadap undang-undang keamanan anak negara bagian tersebut, HB3, yang melarang anak di bawah 14 tahun membuat akun media sosial. Gugatan yang diajukan pada Senin lalu ini menuduh TikTok masih mengizinkan anak berusia 13 tahun di Florida menggunakan platformnya dan secara aktif menipu orang tua mengenai risiko yang ada di dalam aplikasi tersebut.
Undang-undang HB3 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, namun sempat dihadang oleh seorang hakim federal di tengah pertarungan hukum. Setelah banding, pengadilan membatalkan keputusan tersebut pada akhir tahun lalu sehingga HB3 kembali berlaku efektif. Florida sebelumnya juga telah menggugat Snap ketika HB3 pertama kali diberlakukan tahun lalu.
Jaksa Agung Florida, James Uthmeier, menuduh TikTok tidak hanya melanggar undang-undang media sosial, tetapi juga tidak mematuhi undang-undang perlindungan konsumen dengan berbohong kepada orang tua tentang konten di dalam aplikasi. Gugatan tersebut mengklaim bahwa meskipun video yang menampilkan alkohol, tembakau, dan narkoba mudah diakses di TikTok, perusahaan memberi tahu konsumen di App Store bahwa konten tersebut jarang atau ringan di platform.
Lebih lanjut, gugatan juga menuduh TikTok merancang aplikasinya agar bersifat adiktif bagi anak-anak dan remaja. Ini menambah daftar panjang tuntutan hukum terhadap platform media sosial besar, termasuk Meta dan YouTube, yang dituduh gagal melindungi anak-anak.
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara TikTok AS, Jamie Favazza, menyatakan bahwa perusahaan telah terlibat secara konstruktif dan dengan itikad baik bersama Jaksa Agung Florida. Favazza menambahkan bahwa platform telah memberi tahu pengguna di bawah 14 tahun di Florida bahwa akun mereka akan ditangguhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan interpretasi dan implementasi undang-undang perlindungan anak di ranah digital. Florida sendiri memiliki sejarah panjang dalam menggugat perusahaan teknologi, termasuk sebelumnya dalam kasus Florida Gugat OpenAI terkait keamanan ChatGPT.
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak
Inti dari gugatan Florida adalah pelanggaran terhadap HB3, sebuah undang-undang yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya media sosial. Gugatan tersebut secara spesifik menuduh TikTok gagal mewajibkan pengguna berusia 14 dan 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar ke platform. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan dalam HB3.
Kegagalan TikTok untuk mematuhi undang-undang ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap keselamatan anak. Meskipun TikTok mengklaim telah memberi tahu pengguna di bawah umur, gugatan Florida menyatakan bahwa langkah tersebut tidak cukup dan platform masih memungkinkan anak-anak di bawah 14 tahun untuk mengaksesnya.
Ini bukan pertama kalinya Florida mengambil tindakan tegas terhadap platform media sosial. Negara bagian tersebut juga telah menggugat OpenAI dan Sam Altman atas tuduhan eksploitasi pengguna, menunjukkan pola penegakan hukum yang ketat terhadap perusahaan teknologi.
Tuduhan Penipuan Konsumen dan Desain Adiktif
Selain pelanggaran HB3, gugatan Florida juga menyoroti praktik menyesatkan TikTok terkait konten di platformnya. Jaksa Agung Uthmeier menuduh TikTok berbohong kepada orang tua dengan mengklaim bahwa konten berbahaya seperti alkohol, tembakau, dan narkoba hanya jarang atau ringan muncul di aplikasi. Pada kenyataannya, video semacam itu mudah diakses oleh anak-anak.
Tuduhan ini sangat serius karena menyangkut kepercayaan orang tua terhadap keamanan platform yang digunakan anak-anak mereka. Jika terbukti benar, ini menunjukkan bahwa TikTok secara sengaja menyesatkan konsumen untuk menjaga basis penggunanya tetap besar, termasuk di kalangan anak-anak.
Gugatan juga mengklaim bahwa TikTok merancang aplikasinya untuk menjadi adiktif bagi anak-anak dan remaja. Desain adiktif ini, menurut Florida, adalah bagian dari strategi TikTok untuk memaksimalkan waktu layar dan keterlibatan pengguna, yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan iklan. Praktik ini telah menjadi subjek kritik dan penyelidikan di berbagai negara. Florida juga sebelumnya menggugat perusahaan teknologi lain dalam kasus eksploitasi pengguna oleh OpenAI.
Dalam pembelaannya, juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan telah bekerja sama dengan Jaksa Agung Florida dan telah mengambil langkah-langkah untuk mematuhi undang-undang. Namun, gugatan ini menunjukkan bahwa Florida tidak puas dengan upaya yang dilakukan TikTok dan menganggapnya tidak cukup untuk melindungi anak-anak.
Kasus ini menambah tekanan pada TikTok yang sudah menghadapi puluhan gugatan lainnya, bersama dengan Meta dan YouTube, atas tuduhan gagal melindungi anak-anak. Hasil dari gugatan Florida ini bisa menjadi preseden penting bagi penegakan undang-undang perlindungan anak di era digital, terutama di negara bagian lain yang mungkin mengadopsi undang-undang serupa.
Baca Juga:
Implikasi dari gugatan ini sangat luas. Jika Florida berhasil membuktikan tuduhannya, TikTok bisa menghadapi denda besar dan kewajiban untuk mengubah secara fundamental cara platformnya beroperasi di negara bagian tersebut. Ini juga bisa mendorong negara bagian lain untuk lebih agresif dalam menegakkan undang-undang perlindungan anak mereka sendiri terhadap platform media sosial besar.





Komentar
Belum ada komentar.