YLKI: Posisi Konsumen Lemah pada Polemik Pemblokiran Netflix

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Wakil Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo menilai bahwa posisi konsumen  lemah dalam polemik pemblokiran Netflix oleh Telkom. Hasilnya,  berbagai keluhan konsumen di media sosial pun tidak merubah kebijakan Telkom terkait layanan streaming film itu.

“Saya yakin ini juga yang dipertimbangkan Telkom kenapa mereka berani memblokir, posisi konsumen lemah. Nggak ada pilihan,” kata Sudaryatmo di Jakarta, Kamis (16/01/2020).

{Baca juga: Indonesia Kejar Pajak Netflix, DPR: Contek Caranya Singapura}

Merujuk pada UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa ada dua hak konsumen dalam kasus pemblokiran Netflix.

Pertama, YLKI menilai konsumen berhak untuk mendapat informasi mengenai alasan Telkom memblokir layanan Netflix.

“Ada dua sebenarnya bagi konsumen. Yang pertama, hak untuk mendapat informasi, right to know. Kalau pemblokiran itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan,” ujar Sudaryatmo.

Alasan kedua mengenai hak untuk memilih layanan. Menurut Sudaryatmo selama ini banyak wilayah yang hanya mendapatkan akses dari 1-2 penyedia jasa internet (ISP) saja.

Dampaknya ketika konsumen hanya bisa mengakses layanan ISP milik Telkom, maka mereka tidak bisa menggunakan layanan Netflix dan memilih layanan lain akibat keterbatasan akses.

“Kemudian yang kedua, kaitannya dengan hak untuk memilih. Itu masalahnya di eksklusivitas,” tambah Sudaryatmo.

Terakhir Sudaryatmo menyarankan agar pemerintah bisa masuk dalam polemik antara Netflix dan kebijakan Telkom supaya polemik bisa segera berakhir.

“Pemerintah menurut saya boleh masuk untuk menata model bisnis layanan Over The Top (OTT) kedepan,” tutup Sudaryatmo.

{Baca juga: Terkait Pemblokiran, Netflix Masih Berdiskusi dengan Telkom}

Telkom memang telah memblokir Netflix sejak tahun 2016. Hingga kini pemblokiran tetap berlangsung dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak melakukan intervensi karena kasus ini bersifat business to business (B2B).

“Kalau bisnis kita serahkan B2B apa relasinya mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Tapi kalau dari sisi pemerintah itu taati aturan. Kami berharap bisa diselesaikan secara cepat. Kita harap segera selesai,” ujar Menkominfo Johnny G Plate pada Desember lalu. [NM/IF]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI