YLKI Imbau Konsumen Jangan Tergoda Diskon 11.11

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Hari ini merupakan Hari Belanja Online Nasional atau Harbolnas, yang sudah dinantikan masyarakat Indonesia. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mewanti-wanti agar konsumen jangan tergoda diskon yang diiklankan e-commerce dalam program diskon 11.11

YLKI menghimbau agar konsumen untuk tidak berperilaku terlalu konsumtif ataupun terlena dengan diskon 11.11 yang ditawarkan secara jor-joran lewat iklan yang ditayangkan.

{Baca Juga: Asli, 10 Foto Ini Tunjukkan Belanja Online tak Selalu Berakhir Bahagia}

Sebab, banyak diskon yang ditawarkan hanya strategi marketing alias diskon abal abal. Apalagi, sampai harus rela berhutang untuk kebutuhan yang konsumtif.

“Cermatilah bentuk bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskonnya. Konsumen juga jangan makin konsumtif berbelanja dengan iming-iming paylater, yang pada akhirnya akan terjerat hutang,” ujar Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI.

Tulus mengingatkan konsumen untuk ekstra waspada saat belanja online. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian atau penipuan karena igodaan diskon yang ditawarkan.

“Cermatilah profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan. Jangan sampai konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari marketplace yang tidak kredibel. Alih-alih konsumen malah tertipu,” tambahnya

Berdasarkan data pengaduan YLKI selama 5 tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki rating tiga besar. Ironisnya, presentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.

{Baca Juga: Orang Indonesia Doyan Belanja Online karena “Tergoda” Diskon}

Tulus pun menegaskan kepada para pelaku marketplace untuk mengedepankan strategi promosi, iklan dan marketing yang bertanggungjawab, serta mematuhi regulasi yang ada.

Diharapkan pemerintah juga ikut turun tangan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten, untuk mengawasi praktik belanja online.

Caranya, dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi dan RPP Belanja Online yang menjadi salah satu agenda yang sangat mendesak.

“Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online,” pungkas Tulus. (HLM/FHP)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI