XL Legowo Spektrum 10 MHz Ditarik Kominfo

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL Axiata
Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL Axiata

Jakarta – PT XL Axiata Tbk (XL) mengapresiasi persetujuan yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan akuisisi dan merger dengan PT AXIS Telekom Indonesia (Axis). Selanjutnya, anak usaha Axiata Group ini tinggal menunggu persetujuan pemegang saham.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas langkah strategis dari regulator yang telah secara resmi merestui rencana akuisisi dan merger kami dengan Axis. Hal ini merupakan kemajuan yang sangat penting dari perjalanan konsolidasi XL dan Axis, dan kami percaya berada di jalur yang tepat untuk mencapai merger,” kata Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi

“Persetujuan akuisisi dan merger dari regulator ini juga merupakan langkah sangat positif bagi perkembangan bisnis perusahaan, industri, dan konsumen secara keseluruhan,” tambahnya dalam keterangan resminya yang diterima telsetNews, Senin (2/12).

Diterangkannnya, persetujuan akuisisi dan merger yang diberikan regulator kepada XL ini akan dapat mengatasi keterbatasan sumber daya yang dihadapi XL saat ini, sekaligus memberikan kapasitas tambahan bagi XL yang akan bermanfaat bagi para stakeholders.

Hasil merger ini, menurut Hasnul, untuk ekspansi bisnis yang fokus pada pertumbuhan dan belanja modal yang efisien. Dimana XL dan Axis akan memungkinan sinergi terhadap pendapatan dan efisiensi biaya di berbagai area.

XL juga, disebutnya, akan terus berupaya untuk melakukan pendayagunaan aset yang lebih baik, terutama untuk menara BTS XL dan peralatan jaringan, dengan pengurangan signifikan pada belanja modal (CAPEX) dan belanja operasional (OPEX).

“XL akan tunduk dan patuh terhadap setiap ketetapan, aturan, dan regulasi yang ada. Termasuk ketetapan Kementerian Kominfo dalam hal keharusan XL mengembalikan spektrum frekuensi,” tuturnya.

Dalam surat persetujuan akuisisi dan merger, Kementerian Kominfo memutuskan spektrum yang dikembalikan sebesar 10 MHz di frekuensi 2100. “Pada awalnya kami berharap hanya 5 MHz di 2100 yang dikembalikan ke pemerintah,” ucap Hasnul.

Namun ia mengatakan, bahwa menghargai dan akan menjalankan keputusan pemerintah,  yang dipercaya merupakan keputusan terbaik untuk kepentingan seluruh industri. Sementara keseluruhan spektrum Axis sejumlah 15 MHz di 1800 diberikan seluruhnya kepada XL.

“Kami yakin bahwa keputusan tersebut akan memberikan manfaat optimal untuk pengembangan dan penguatan bisnis XL ke depan,” pungkasnya.

Setelah mendapat restu Menkominfo, selanjutnya XL akan menyiapkan semua langkah-langkah dan persyaratan yang harus ditempuh sesuai aturan. Termasuk memperoleh persetujuan dari regulator terkait dan pemegang saham XL melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.[HBS]

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI