Telset.id – Platform media sosial X secara resmi menaikkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Perubahan kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengonfirmasi langkah ini sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional. “Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Alexander dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/3/2026).
Melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP Tunas. Peraturan tersebut secara khusus mengatur layanan jejaring sosial berisiko tinggi, yang hanya diperbolehkan untuk anak berusia 16 tahun ke atas. Alexander menambahkan bahwa X telah mempublikasikan perubahan kebijakan ini pada laman Pusat Bantuan khusus Indonesia.
Baca Juga:
Proses penegakan kebijakan baru ini akan dimulai efektif pada 27 Maret 2026. X menyatakan akan menjalankan rencana aksi untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi syarat batas usia minimum. “Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas terpenuhi,” tegas Alexander Sabar.
Kemkomdigi juga menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lain yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, segera memberikan respons resmi. Mereka diharapkan mengambil langkah konkret serupa seperti yang dilakukan X. “Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” ucap Alexander.
Langkah X ini menjadi contoh nyata bagaimana platform teknologi global beradaptasi dengan regulasi lokal, sebuah tren yang juga terlihat dalam kebijakan Microsoft untuk produk-produk lamanya. Sementara itu, perkembangan ekosistem digital lainnya, seperti rilis Death Stranding 2 untuk PC, terus berjalan dengan memperhatikan aspek teknis dan aksesibilitas pengguna.
Penerapan PP Tunas diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih terkendali bagi anak-anak dan remaja di Indonesia. Kebijakan serupa yang mengatur usia minimum pengguna telah diterapkan di berbagai negara dengan variasi batas usia, menyesuaikan dengan konteks sosial dan hukum setempat.
Perubahan kebijakan X di Indonesia ini juga menyoroti pentingnya tanggung jawab korporasi teknologi dalam melindungi pengguna muda, di tengah maraknya perkembangan teknologi seperti yang terlihat pada bocoran smartphone terbaru yang selalu menargetkan segmen muda. Keberhasilan implementasi kebijakan usia ini akan sangat bergantung pada mekanisme verifikasi yang robust dan berkelanjutan dari platform.

