Wajib Tahu, Begini Cara Kenali Berita Hoaks dan Bukan

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengajak masyarakat Indonesia untuk mengenal lebih dekat ciri-ciri konten hoaks dan penyebar kabar bohong serta ujaran kebencian.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Jumat (18/01/2019), salah satu ciri-ciri konten hoaks adalah berusaha mengajak pembaca untuk membenci kelompok lain.

“Ciri-ciri hoaks kalau saat kita terima atau membaca informasi yang dapat membuat kita membenci orang lain atau kelompok tertentu, sehingga mereka menciptakan adanya kebencian, kekhawatiran dan permusuhan,” tutur Henri

Henri mencontohkan salah satu pesan teks yang biasanya dijumpai, misalnya dengan mengatakan, ‘Indonesia ini bisa hancur’. Hal ini bisa memunculkan ketakutakan dari masyarakat, bahkan dapat menciptakan permusuhan.

{Baca juga: Kominfo: Ada 3 Tipe Pelaku Penyebaran Hoaks}

“Biasanya juga diminta untuk memviralkan dengan kata-kata ‘minta diviralkan, minta disebarkan, jangan berhenti disini kalau berhenti disini tidak masuk surga’. Itu justru ciri-ciri hoaks yang seharusnya jangan sampai disebarkan lebih luas lagi,” ujar Henri.

Henri mengatakan ancaman bagi penyebar dan yang ikut membagikan tentu harus berhadapan dengan hukum, sebagaimana yang diterapkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi kalau pesan itu sudah dibagikan tapi ternyata isinya menghina atau mencemarkan nama baik orang lain, maka orang yang ikut membagikan saja juga ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

{Baca juga: 5 Konten Hoaks yang Bikin Heboh di Awal 2019}

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dapat dijerat dengan hukum pidana.

“Karena memang Undang-Undang ITE itu yang dilarang adalah yang mendistribusikan, yang membuat dapat diaksesnya informasi. Jadi justru kalau mau Indonesia baik maupun untuk diri sendiri, jangan ikut membagikan kalau kita sendiri tidak yakin kebenaran informasi itu,” pesan Henri. [NM/IF]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI