Telset.id, JakartaĀ āĀ Vivo mendukung dibuatnya regulasi validasi IMEIĀ yang disiapkan pemerintah untuk membendung peredaran ponsel BMĀ (black market). Meski begitu, Vivo pesimis peraturan itu akan mampu mencegah peredaran ponsel BM di Indonesia.
Ada wacana pemerintah akan membuat aturan validasi IMEI untuk mengatasi peredaran ponsel BM di Indonesia. Namun penerapannya tidak mudah jika tidak didukung para vendor.
Menurut GM for Brand and Activation PT Vivo Mobile Indonesia, Edy Kusuma, Vivo mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan aturan validasi IMEI, untuk melacak status ponsel apakah resmi atau ilegal.
āKalau kita (Vivo) sebenarnya tidak masalah, karena selama kebijakan itu bisa membantu pemerintah, maka kami akan selalu mendukung kebijakan tersebut,ā kata Edy di Kuningan, Jakarta, Rabu (07/11/2017).
Meski memastikan akan mendukung aturan validasi IMEI yang dibuat pemerintah, namun Edy mengatakan pesimis peraturan tersebut akan bisa membendung peredaran ponsel BM di Indonesia.
Karena, menurutnya, black marketĀ sulit untuk bisa di banned. Tapi Vivo akan mengatasinya dengan menjaga kualitas produk, dan terus berkomunikasi dengan pihak distributor, supaya tidak ada ponsel BM.
āBlack market bukan sesuatu yang bisa kita banned, tapi memang persentasenya kecil sekali sih.Ā Kalau di Vivo, kita punya distribusi channel yang bagus untuk mencegah produk black market,ā ujarnya.
Edy menambahkan, bahwa selama ini produk Vivo masuk melalui jalur resmi dan mengikuti peraturan pemerintah, dan sudah memenuhi standar TKDN dengan status IMEI yang terdaftar resmi.
āSemua ponsel kita sudah terdaftar, dan kita selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah,ā terang Edy.
Ia menyebutkan bahwaĀ saat ini Vivo memiliki pabrik di dua lokasi, yakni di daerah Cikupa, dan Banten. Selain itu, dia mengklaim Vivo memiliki distribusi channel yang kuat, sehingga bisa menekan peredaran produk black market.
āKita punya distribusi channel yang kuat, dan komunikasi dengan dealer juga bagus,ā pungkas Edy.
Regulasi validasi IMEI sendiri dikabarkan akan rampung pada akhir tahun 2018.Ā Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Standarisasi Perangkat dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana di Media Center, Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat Selasa (06/11) kemarin.
Hadiyana juga mengatakan jika konsep regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri. Permen ini nantinya akan meliputi sistem pengidentifikasian, peregistrasian dan pemblokiran IMEI.
Selain itu, untuk menyiapkan regulasi validasi IMEI ini, Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun demikian, siapa yang akan memegang sistem ini nantinya masih belum diputuskan. [NM/HBS]




Komentar
Belum ada komentar.