📑 Daftar Isi

Ilustrasi anak-anak menggunakan media sosial dengan ikon larangan dan bendera Uni Eropa

Uni Eropa Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 13 Tahun

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Uni Eropa larang total media sosial untuk anak di bawah 13 tahun melalui EU Kids Act
  • Remaja 13-15 tahun hanya boleh akses lewat mini akun yang diawasi orang tua, maksimal 1 jam per hari
  • Platform wajib terapkan desain aman bagi pengguna hingga usia 18 tahun
  • Digital Fairness Act akan tangani desain adiktif pada musim gugur
  • 17 dari 27 negara anggota UE sedang siapkan regulasi perlindungan anak online
  • Implementasi penuh diperkirakan hingga 2029, dengan tantangan pemeriksaan usia dan privasi

Telset.id – Uni Eropa resmi mengumumkan larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun. Kebijakan ini disampaikan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dalam pidato State of the Union pada Rabu, sebagai bagian dari EU Kids Act yang akan diumumkan secara lengkap pada Kamis.

Larangan ini menjadi salah satu langkah paling tegas yang diambil Uni Eropa dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Von der Leyen menegaskan bahwa kekuatan Big Tech tidak boleh dibiarkan tanpa kendali, terutama ketika menyangkut keselamatan anak-anak Eropa.

Aturan Berjenjang untuk Remaja 13-15 Tahun

Selain larangan bagi anak di bawah 13 tahun, Uni Eropa juga menetapkan aturan khusus untuk remaja berusia 13 hingga 15 tahun. Kelompok usia ini tidak diizinkan memiliki akun media sosial pribadi, namun tetap dapat mengakses media sosial melalui mini akun yang dibuat dan diawasi oleh orang tua atau wali.

Mini akun tersebut memiliki fitur terbatas dan hanya dapat digunakan selama satu jam per hari. Pendekatan berjenjang ini dirancang untuk menghadapi potensi gugatan hukum dengan bersikap proporsional, sebagaimana disampaikan Arnav Joshi, pengacara teknologi dari Ashurst Perkins Coie. Menurutnya, Uni Eropa melalui EU Kids Act justru lebih permisif dibandingkan larangan menyeluruh yang diterapkan di Inggris dan Australia.

Platform media sosial juga dibebani kewajiban desain aman bagi pengguna hingga usia 18 tahun. Uni Eropa berencana menangani desain adiktif lebih lanjut melalui Digital Fairness Act yang akan datang pada musim gugur.

Baca Juga:

Dampak dan Tantangan Implementasi

Von der Leyen dalam pidatonya di Parlemen Eropa menyatakan bahwa media sosial telah bertanggung jawab atas kurang tidur, kecemasan, melukai diri sendiri, bahkan kematian anak-anak Eropa. Ia menolak anggapan bahwa kekuatan Big Tech tidak mungkin dibendung.

“Saya sadar banyak yang menganggap kekuatan Big Tech sangat besar dan mustahil untuk dikembalikan. Saya tidak setuju,” ujar von der Leyen. “Kita tidak harus menerima fitur adiktif, kita tidak harus menerima anak-anak ditarik ke konten yang semakin ekstrem, kita tidak harus menerima bahwa foto anak perempuan digunakan untuk gambar seksual yang dihasilkan AI.”

“Eropa memiliki kekuatan untuk bertindak; kitalah yang menentukan aturan, bukan Big Tech,” tegasnya.

Meski demikian, penerapan aturan ini menghadapi sejumlah tantangan. Arnav Joshi memperkirakan proses pembersihan dan penyelarasan regulasi hingga melewati proses legislatif Uni Eropa akan memakan waktu hingga 2029. Namun, ia yakin perusahaan akan menyambut baik kejelasan dan kesederhanaan yang diberikan oleh satu set aturan berlaku di seluruh Uni Eropa.

Joshi juga menyoroti potensi pelanggaran privasi dari pengawasan orang tua. Menurutnya, akses orang tua yang terlalu dalam dapat menimbulkan efek jera pada cara anak menggunakan layanan dan berpotensi bermasalah terhadap hak privasi anak.

Joanna Conway, mitra regulasi digital di firma hukum Norton Rose Fulbright, menambahkan bahwa tantangan utama adalah bagaimana melakukan pemeriksaan usia. Membuat pemeriksaan usia yang akurat tanpa melanggar hak privasi atau merusak pengalaman pengguna bukanlah hal yang mudah.

Uni Eropa sebelumnya telah memperkenalkan aplikasi yang memungkinkan warga membuktikan bahwa mereka berusia di atas 18 tahun untuk mengakses situs terbatas. Aplikasi ini disebut dapat diterapkan untuk kelompok usia lain.

Sebanyak 17 dari 27 negara anggota Uni Eropa saat ini sedang menegosiasikan atau menyiapkan rancangan undang-undang untuk melindungi anak di bawah umur secara online, termasuk menetapkan usia minimum untuk mengakses layanan tertentu. Prancis termasuk di antaranya, namun pengadilan tertinggi negara itu bulan lalu membatalkan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi.

Anak-anak di Australia juga dilaporkan banyak yang berhasil menghindari larangan akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun di negara tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan batas usia secara efektif masih menjadi tantangan global, sebagaimana juga dihadapi dalam upaya Digitalisasi Bansos yang memerlukan verifikasi data akurat.

Von der Leyen juga mengakui bahwa orang Eropa secara lebih luas khawatir dengan kecepatan teknologi yang “memusingkan” dan dampaknya terhadap mata pencaharian dan masyarakat. Ia menyebut kecerdasan buatan “belum memberikan” nilai di ekonomi riil seperti pabrik, rumah sakit, dan jaringan energi.

Ia juga menyinggung inisiatif yang akan diumumkan pada November untuk mengatasi kekhawatiran tersebut di bidang kesehatan, transportasi, agri-food, manufaktur canggih, serta pertahanan dan antariksa. Selain itu, ada Quality Jobs Act yang dirancang untuk memastikan AI membantu mengembangkan keterampilan, meningkatkan kualitas pekerjaan, dan “memberi pekerja kesempatan yang adil.” Von der Leyen juga akan mengundang laboratorium AI frontier utama untuk berdiskusi tentang bagaimana Uni Eropa dapat mendukung upaya industri dalam mengatur laju frontier.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.