📑 Daftar Isi

Uber-branded Tesla di Belanda

Uber Kena Denda Rp15 Triliun di Eropa, Ini Penyebabnya

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Uber didenda 824,9 juta euro (sekitar 966 juta dolar AS) oleh Autoriteit Persoonsgegevens (AP) Belanda
  • Pelanggaran: deaktivasi otomatis akun pengemudi 2018-2022 tanpa intervensi manusia
  • Investigasi berawal dari laporan 171 pengemudi Prancis
  • AP menyatakan denda dihitung dari 4% omset tahunan global Uber
  • Uber telah mengajukan banding atas denda tersebut
  • Ini denda keempat dari AP, rekor sebelumnya 290 juta euro pada 2024

Telset.id – Uber harus membayar denda sebesar 824,9 juta euro atau sekitar Rp15 triliun kepada otoritas perlindungan data Belanda. Denda ini dijatuhkan karena Uber dinilai melanggar General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa dengan mendeaktivasi akun pengemudi secara otomatis tanpa intervensi manusia.

Autoriteit Persoonsgegevens (AP), atau Otoritas Perlindungan Data Belanda, menjatuhkan denda besar ini kepada Uber. Perusahaan ride-hailing tersebut dituduh mendeaktivasi akun pengemudi secara otomatis antara tahun 2018 hingga 2022 tanpa campur tangan manusia. Menurut AP, tindakan ini telah merampas penghasilan para pengemudi Uber dan melanggar GDPR.

Investigasi ini berawal dari laporan 171 pengemudi asal Prancis yang melaporkan keputusan sepihak tersebut kepada organisasi hak asasi manusia setempat. Kasus ini kemudian ditangani AP karena kantor pusat Uber untuk Eropa berlokasi di Belanda.

“Dari satu momen ke momen berikutnya, mereka tidak lagi memiliki penghasilan melalui Uber,” ujar Monique Verdier, wakil ketua AP, mengenai para pengemudi yang mengajukan keluhan. “Komputer seharusnya tidak membuat keputusan sendiri yang berdampak besar bagi Anda.”

Uber-branded Tesla di Belanda.

Ini bukan pertama kalinya Uber berhadapan dengan AP. Sebelumnya, AP telah menjatuhkan denda kepada Uber sebanyak tiga kali, termasuk denda 600.000 euro atau sekitar 701.000 dolar AS pada tahun 2018, dan denda 10 juta euro atau sekitar 11,6 juta dolar AS pada tahun 2023.

Rekor denda tertinggi Uber sebelumnya terjadi pada tahun 2024 ketika AP menjatuhkan denda sebesar 290 juta euro, atau sekitar 339 juta dolar AS, atas pelanggaran transfer data pribadi pengemudi Eropa ke Amerika Serikat. Kini, denda 824,9 juta euro tersebut menjadi rekor baru dan jauh melampaui denda sebelumnya.

AP menyatakan bahwa denda 824,9 juta euro ini dihitung sebagai penalti maksimum yang berasal dari empat persen omset tahunan perusahaan di seluruh dunia. Angka ini merupakan batas maksimal yang diizinkan GDPR untuk pelanggaran serius.

Sementara itu, AP mengonfirmasi bahwa Uber telah mengajukan banding atas denda tersebut. Hingga berita ini ditulis, Uber belum memberikan komentar resmi terkait denda yang dijatuhkan.

Dampak Denda Terhadap Operasional Uber

Keputusan AP ini menjadi sorotan penting bagi industri ride-hailing, terutama terkait penggunaan algoritma dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada penghasilan pengemudi. AP menegaskan bahwa keputusan otomatis yang dilakukan Uber tanpa melibatkan manusia telah melanggar prinsip perlindungan data yang diatur GDPR.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa regulator di Eropa semakin serius dalam mengawasi penggunaan sistem otomatis oleh perusahaan teknologi. Denda sebesar ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran privasi data akan mendapatkan konsekuensi finansial yang signifikan.

Bagi para pengemudi Uber di Eropa, keputusan ini memberikan kejelasan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan peninjauan manusiawi atas setiap keputusan yang berdampak pada pekerjaan mereka. AP menekankan bahwa keputusan otomatis yang merugikan pengguna harus melalui proses pengawasan yang melibatkan manusia.

Uber sendiri telah mengajukan banding, sehingga proses hukum masih akan berlanjut. Namun, denda ini tetap menjadi catatan penting bagi perusahaan teknologi yang menggunakan sistem otomatis dalam operasional mereka.

Konteks Regulasi dan Pengawasan

GDPR memang memberikan kewenangan kepada otoritas perlindungan data di negara-negara Uni Eropa untuk menjatuhkan denda hingga empat persen dari omset tahunan global perusahaan. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar privasi data pengguna.

AP sebagai otoritas yang mengawasi Uber karena lokasi kantor pusat Eropa perusahaan tersebut di Belanda, memiliki yurisdiksi untuk menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah Uni Eropa. Kasus yang berawal dari laporan pengemudi Prancis ini menunjukkan efektivitas kerja sama lintas negara dalam penegakan regulasi.

Denda yang dijatuhkan AP kepada Uber juga menjadi preseden bagi perusahaan teknologi lain yang beroperasi di Eropa. Keputusan ini menegaskan bahwa penggunaan sistem otomatis harus tetap memperhatikan hak-hak individu yang terdampak.

Sementara itu, perkembangan ini terjadi di tengah ekspansi Uber di berbagai lini bisnis. Meskipun demikian, fokus utama saat ini adalah bagaimana Uber merespons denda ini melalui proses banding yang telah diajukan.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.