Telset.id, Jakarta – Kementerian Transportasi Thailand akan melegalkan layanan ride hailing seperti GET yang merupakan unit usaha Gojek pada Maret tahun 2020. Selain itu akan dibuat aturan khusus bagi para pengemudi layanan tersebut.
Dilansir Telset.id dari Asia One pada Senin (09/09/2019), Kementerian Transporatasi menjelaskan jika pedoman tersebut mengharuskan kendaraan pribadi untuk didaftarkan dan dilengkapi dengan sistem GPS. Pengemudi akan memerlukan lisensi pengemudi publik agar mereka mendapat izin mengaspal di jalan raya.
{Baca juga: Selamat! Gojek Naik Kelas Menjadi Decacorn}
Perusahaan juga harus memverifikasi identitas pengemudi dan mengoperasikan pusat pengaduan 24 jam. Adapun tujuan dari dibuatnya peraturan ini untuk keselamatan dan persaingan sehat di industri transporasi.
“Kami harus melihat apa yang mungkin dalam hukum untuk memberikan pilihan kepada publik – tidak meningkatkan persaingan dengan taksi dalam sistem,” kata wakil sekretaris Kementerian Transportasi Thailand, Jirut Wisansitr.
Layanan pemesanan naik sangat populer di negara berpenduduk 67 juta ini karena lebih murah dan jarang menolak iuntuk membawa penumpang ke tujuan seperti yang dilakukan taksi konvesional. Tapi polisi secara rutin menilang para mitra pengemudi karena status hukumnya yang masih abu-abu.
Saat ini beberapa perusahaan ride hailing telah mengaspal di Thailand. Mereka adalah Gojek lewat unit usaha GET yang menawarkan ojek sepeda motor dan Grab yang menawarkan jasa transportasi mobil dan sepeda motor.
{Baca juga: Go-Jek Berambisi Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara}
GET sendiri telah mengaspal sejak Februari 2019. Menurut Presiden Gojek, Andre Soelistyo, hingga saat ini GET telah mendapat feedback yang positif dari pengguna.
Andre menambahkan, salah satu alasan mengapa layanan mereka cepat diterima di beberapa negara Asia Tenggara karena sebelum kehadiran Gojek, pemain di industri ini hanya satu saja.
“Pas begitu kami launch, konsumen dan driver menerima kami. Jadi akses ke konsumen cepat sekali,” ucap Andre di Kantor Pusat Gojek pada Senin (23/07) lalu. [NM/HBS]
Sumber: Asia One