JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung Connecticut, yang dipimpin George Jepsen, menyatakan sedang menerbitkan penyelidikan kepada Lenovo Group Ltd untuk penjualan laptop yang terkontaminasi software Superfish. Sebelumnya, pemerintah Amerika Serikat (AS) memperingatkan warganya yang menggunakan Lenovo sebagai sasaran yang rentan terhadap serangan cyber.
Dilansir telsetNews dari Reuters, Selasa (03/03/2015), pihak Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Jepsen pada minggu lalu mengirimkan surat kepada Lenovo, perusahaan PC terbesar dunia, dan yang secara khusus telah menginstalasi Superfish ke PC mereka, agar Lenovo memberikan informasi terkait kontrak dan email untuk kerja sama antara Lenovo dan Superfish.
Menurut Jepsen dalam suratnya kepada Lenovo, pihaknya menerima laporan bahwa software yang terdapat di PC Lenovo dapat melacak pencarian web pengguna dan browsing pengguna untuk keperluan iklan, ternyata berbahaya, menunjukkan bahwa Lenovo secara serius mengesampingkan keamanan online dan privasi pengguna komputer.
Sementara itu juru bicara Lenovo mengatakan bahwa perusahaan sudah menerima surat Jepsen dan akan bekerja sama merespon permintaan Jepsen ini.
Hal senada diutarakan pihak Superfish, yang meskipun mengaku belum menerima surat apapun, namun tetap akan bekerja sama dengan investigasi yang akan digelar.
Selain Connecticut, Kejaksaan Agung di wilayah lain juga sedang memantau kasus ini. Misalnya saja Kejaksaan Agung di North Carolina yang dipimpin Jaksa Agung Roy Cooper. {AI/IF]