Telkomsel Tunggu Draft Aturan IMEI dari Kemenperin

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta Telkomsel menyatakan belum bisa berkomentar terkait regulasi IMEI, karena hingga kini masih menunggu draft aturan IMEI dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kementerian terkait. Meski begitu, mereka memastikan siap mendukung aturan tersebut.

Menurut Manager External Media Relations Telkomsel Singue Kilatmaka operator telekomunikasi seperti Telkomsel masih menunggu terkait draft regulasi tersebut diberikan kepada operator.

“Posisi sekarang itu operator belum banyak bicara karena draft-nya belum di-shared seperti apa,” kata Singue di Kantor Telkomsel, Jakarta, Senin (15/07/2019).

{Baca juga: Gandeng Google, Telkomsel Perkenalkan ‘Android Zero Touch’}

Singue menambahkan, bahwa operator melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) telah melakukan dialog terkait regulasi tersebut. Dirinya meyakini jika regulasi IMEI telah digodok dengan matang seperti saat pemerintah menetapkan aturan terkait registrasi kartu prabayar.

“ATSI mewakili operator. Jadi kita tinggal menyesuaikan dan tunggu terkait regulasi tersebut. Apalagi draft-nya juga belum keluar,” tambah Singue.

Dia juga memprediksi jika aturan sudah ditetapkan, maka pemblokiran ponsel ilegal tidak berlangsung lama. Ketika operator menerima data dari Kemenperin terkait IMEI ponsel yang bermasalah maka operator bisa melakukan pemblokiran.

“Jika dicek pemerintah ternyata (ponselnya) bermasalah, maka kita langsung block. Yang di-block itu bukan kartu prabayarnya tapi IMEI-nya. Jadi IMEI tersebut tidak bisa digunakan oleh semua operator,” jelas Singue.

Sebelumnya Regulasi tentang aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) oleh pemerintah mulai menemukan titik terang. Jika tidak ada halangan, aturan tersebut akan ditetapkan pada bulan Agustus 2019 ini.

{Baca juga: Seberapa Ampuh Aturan IMEI Bisa Berantas Ponsel BM?}

Rencana penerapan aturan IMEI tersebut dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail beberapa waktu lalu.

Ismail mengatakan bahwa peraturan akan ditandatangani oleh Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI